10 WNI Kelompok Jemaah Tablig di India Terancam Dipenjara Gara-Gara Langgar Visa Saat Corona
AP
Dunia

10 WNI itu telah diperiksa dan dinyatakan negatif virus corona. Namun, polisi mengklaim mereka melanggar izin visa yang menyatakan sebagai turis, tetapi ternyata terlibat dalam kegiatan keagamaan.

WowKeren - Sepuluh Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam anggota kelompok Jemaah Tablig di India terancam dipenjara. Pengadilan Dhandbad, New Delhi, India, memerintahkan aparat keamanan setempat untuk memenjarakan sepuluh WNI tersebut.

Dilansir Financial Express pada Selasa (21/4), kesepuluh WNI tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Visa Warga Asing dan Undang-Undang Tanggap Bencana 2005, di tengah wabah virus corona (COVID-19). Atas dasar hal ini, Hakim Ritwika Singh memerintahkan Kepolisian Gobindpur langsung menahan kesepuluh WNI tersebut setelah masa karantina selama 14 hari berakhir.

Kabar itu dibenarkan oleh pejabat Kepolisian Gobindpur, Surendra Prasad Singh. Menurut keterangan Prasad, 10 WNI tersebut adalah anggota Jemaah Tablig yang sempat mengikuti kegiatan di markas pusat organisasi di Masjid Nizamuddin, New Delhi.

Namun setelah kegiatan selesai, mereka lantas melakukan perjalanan ke masjid lain. Aparat menemukan mereka berada di sebuah masjid di Dhandbad Govindpur, sekitar 20 kilometer dari New Delhi pada 30 Maret lalu.

Aparat setempat sudah memeriksa 10 WNI tersebut dan menyatakan mereka negatif virus corona. Namun, polisi menyatakan mereka melanggar izin visa yang menyatakan sebagai turis, tetapi ternyata terlibat dalam kegiatan keagamaan.


Saat ini aparat kepolisian setempat telah menyita seluruh paspor WNI tersebut. Mereka lantas dikirim ke Rumah Sakit Patliputra untuk dikarantina, dan kemudian akan dibawa ke pengadilan setelah masa karantina berakhir.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, tidak menampik pemerintah India menjatuhkan hukuman kepada para peserta pertemuan Jemaah Tablig dari mancanegara. "Memang ada pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India pada peserta Jemaah Tablig dari mancanegara karena menyalahgunakan peruntukan visa," tuturnya.

"Perwakilan memonitor kondisi mereka dan untuk yang dikenakan sanksi hukum maka perwakilan RI akan memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran," lanjutnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Menurut Faizasyah, WNI peserta Jemaah Tablig di India yang tercatat ada 717 orang. Namun, mereka tersebar di banyak tempat di India. "Banyak di antaranya yang jauh dari lokasi KBRI di Delhi dan KJRI di Mumbai. Jaraknya bisa ratusan kilometer," imbuh Faizasyah.

Di sisi lain, kegiatan pertemuan Jemaah Tablig di New Delhi sendiri memang dilaporkan menjadi salah satu pemicu penyebaran virus corona di India. Hal tersebut lantaran sejumlah anggota yang kemudian pergi ke daerah lain dilaporkan positif virus corona.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru