Ogah Dituntut Rp 90 Ribu Triliun Gegara Corona, Tiongkok Ungkit Wabah Flu Babi H1N1
Getty Images
Dunia

Tiongkok harus menghadapi tuntutan dari beberapa negara karena dianggap telah lalai dalam menangani wabah virus Corona yang bermula dari Kota Wuhan. Tuntutannya mencapai Rp 90 ribu triliun.

WowKeren - Tiongkok benar-benar dianggap sebagai biang kerok dari seluruh krisis yang terjadi akibat pandemi COVID-19. Apalagi belakangan virus Corona penyebab COVID-19 sudah menginfeksi lebih dari 2 juta orang di berbagai penjuru dunia.

Oleh karena itu, beberapa negara mulai menyiapkan rencana untuk menggugat Tiongkok lewat mekanisme class action karena dianggap telah lalai dalam menangani wabah dan berusaha menutupinya saat pertama kali muncul di Kota Wuhan pada Desember 2019 lalu.

Tak terima dituntut demikian, Tiongkok pun menyampaikan jawabannya. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Geng Shuang, menyayangkan sikap negara-negara yang justru "menyerang" Tiongkok padahal aksi itu tak akan mampu mengembalikan waktu dan nyawa akibat COVID-19.

"Masyarakat AS harus jelas terkait ini," tegas Geng, seperti dilansir CNN pada Selasa (21/4). "Tiongkok bukan musuh mereka."


"Komunitas internasional harus bersatu untuk memenangkan perang melawan virus Corona. Kami berharap orang-orang di AS menghargai fakta, sains, dan konsensus internasional," imbuhnya. "Mereka harus berhenti menyerang dan menyalahkan Tiongkok, membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab, dan lebih fokus pada situasi domestik dan kerja sama internasional."

Tiongkok pun membalas tuntutan itu dengan mengungkit wabah flu H1N1. Menurut Geng, Tiongkok atau negara-negara lain bahkan tak pernah menuntut AS atas wabah flu H1N1, atau yang dikenal juga sebagai flu babi, yang bermula dari negara adidaya tersebut.

"Flu H1N1 yang terjadi di AS tahun 2009 menyebar di 214 negara, membunuh 200.000 orang. Lalu apakah tiap orang menuntut ganti rugi dari AS?" terang Geng, seperti dikutip pada cuitan China Daily.

Sejauh ini kebanyakan perusahaan dari AS lah yang melayangkan class action terkait COVID-19 kepada Tiongkok. Tak main-main, tuntutan kompensasinya mencapai USD 6 triliun atau sekitar Rp 90 ribu triliun, menurut Daily Examiner, bila dikonversi dengan kurs Rp 15 ribu per USD 1.

Selain AS, beberapa negara juga siap melayangkan gugatan yang sama. Seperti Israel, Inggris, dan Australia. Bahkan Inggris dikabarkan sudah mempertimbangkan apakah tuntutan mereka akan diajukan ke PBB dan Mahkamah Internasional atau tidak.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait