Pakar Ekspresi Bongkar Gestur Jokowi Saat Umumkan Larangan Mudik: Kayak Mau Nangis
Nasional

Presiden Jokowi telah melarang mudik ke kampung halaman untuk menekan penyebaran virus corona. Saat membuat pengumuman tersebut, pakar ekspresi tak ketinggalan menganalisa raut wajah Jokowi.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai Jumat (24/4) pekan ini.

Saat mengumumkan keputusan tersebut, ekspresi Jokowi disebut begitu berat dan ingin menangis. Ekspresi Jokowi ini dianalisis oleh pakar ekspresi dan gesture Handoko Gani.

Handoko menyebut gestur Jokowi tergesa-gesa. "Perkataan 'saya ingin langsung saja' dengan ritme, kecepatan dan pitch suara menunjukkan ketergesaan," kata Handoko pada Selasa (21/4) seperti dilansir dari DetikNews.

Handoko menyoroti ekspresi Jokowi yang acuh pada kamera saat mengumumkan hal tersebut. "Ekspresi saat mengucapkan kalimat 'mudik semuanya akan kita larang'. Setelah itu, Presiden tidak terlihat melihat kamera. Melihat ke arah kertas, merapikan kertas, sambil berbicara," ungkap Handoko.


Dari analisis tersebut, Handoko melihat Jokowi sangat berat saat memutuskan larangan mudik. Ia pun menyebut Jokowi hanya ingin mengumumkan hal tersebut dengan lugas dan singkat.

"Presiden Jokowi sebetulnya juga berat membuat keputusan. Jelas beliau menyebutkan soal alasan mudik karena tradisi, nggak ada uang kalau nggak mudik, dan seterusnya," sambung Handoko. "Dan langkah berat ini beliau sampaikan dengan lugas, singkat. Tanpa menjabarkan kenapa alasannya, kalau tidak mudik."

Handoko menjelaskan arti ekspresi "berat" yang diperlihatkan oleh Jokowi. Ia mengungkap ekspresi Jokowi seperti "ingin menangis" saat menyampaikan pengumuman larangan mudik.

"Dan reaksi beliau yang di atas justru menunjukkan betapa pemimpin kita ini tidak 'otoriter' memaksakan kehendak. Malah terlihat betapa beliau sendiri 'berat' melakukannya," lanjut Handoko. "Beliau malah cenderung terlihat 'pengen nangis' ketika melarang mudik tersebut."

Sementara itu sanksi bagi pelanggar larangan mudik telah disampaikan oleh pejabat Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sanksi tersebut akan merujuk pada UU Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018. Sedangkan sanksi paling berat yang dapat dikenakan kepada pelanggar larangan mudik adalah denda hingga hukuman kurungan.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru