Tak Tutup Tol di Tengah Larangan Mudik Lebaran, Ditlantas Jatim Bakal Lakukan Ini
Nasional

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, mengungkapkan bahwa Operasi Ketupat Covid-19 akan dimulai pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

WowKeren - Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Operasi Ketupat Covid-19 akan dimulai pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Operasi Ketupat Covid-19 ini dilakukan menyusul adanya larangan mudik Lebaran dari Presiden Joko Widodo.

Melansir Suara Surabaya pada Rabu (22/4) hari ini, Budi mengungkapkan bahwa jalan tol tidak akan ditutup melainkan hanya disekat sesuai ketentuan. Nantinya, akan dilakukan penyekatan secara serentak dari Jakarta - Jawa Timur - Jawa Tengah dan seluruh Indonesia.

Kendaraan yang keluar dari Jakarta nantinya akan diminta untuk balik kanan dan kembali. Begitu juga di wilayah lainnya. Oleh sebab itu, Budi berharap agar masyarakat tidak pulang kampung di tengah pandemi corona.


Nantinya, sosialisasi larangan mudik akan dilakukan pada 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Apabila setelah masa sosialisasi masih ada yang melanggar aturan mudik ini, maka mereka akan dikenai sanksi.

Hal ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan. "Larangan mudik akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat (24/4). Namun untuk penerapan sanksi yang sudah dan disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," tutur Luhut pada Selasa (21/4) kemarin.

Sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar mudik ini merujuk pada UU Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018. Menurut Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi, sanksi yang paling ringan adalah dipulangkan dan tidak boleh melakukan mudik. Sedangkan sanksi paling berat yang dapat dikenakan kepada pelanggar larangan mudik adalah denda hingga hukuman kurungan.

"Tentunya saat ini sanksinya saat ini akan kita usulkan karena ini bukan pelarangan lalu lintas. Nah sanksi itu bisa diterapkan dengan UU Karantina Kesehatan. Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya (sanksi) yang terendah atau teringan itu sanksinya bisa dikembalikan saja atau tidak melanjutkan untuk tidak mudik. Dipulangkan lagi," ungkap Budi dalam diskusi virtual bertajuk "Siapa Mudik di Tengah Pandemi?" pada Senin (20/4). "Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru