Larang Mudik, Pemerintah Setop Pesawat Komersil Mengudara Mulai Besok
Twitter/AngkasaPura_2
Nasional

Meski demikian tetap akan ada pengecualian. Pesawat masih tetap boleh terbang untuk mengangkut alat medis serta logistik yang diperlukan untuk penanganan COVID-19.

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk menyetop pesawat komersil maupun carter untuk mengudara di langit Indonesia. Larangan itu akan berlaku efektif mulai Jumat (24/4) hingga 1 juni 2020.

Adapun keputusan tersebut untuk menindaklanjuti larangan mudik yang dikeluarkan belum lama ini. Tak hanya perjalanan domestik, ke luar negeri juga dilarang.

"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4). "Baik menggunakan transportasi udara berjalan maupun transportasi udara carter."

Meski demikian tetap akan ada pengecualian. Pengecualian tersebut akan berlaku pada pimpinan maupun lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan, serta perwakilan organisasi internasional. Pesawat juga masih bisa terbang untuk pemulangan WNI dan WNA terimbas corona.

"Selain itu," lanjut Novie. "Organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri."


Begitu juga dengan pesawat kargo untuk mengangkut logistik dan layanan medis. Pesawat ini tetap boleh terbang atas atas seizin pemerintah.

"Operasional lain seizin menteri dalam penanganan COVID-19," jelas Novie. "Khusus pengangkutan medis, sanitasi dan logistik bisa menggunakan pesawat penumpang."

Sementara itu, untuk navigasi penerbangan akan tetap dibuka sepenuhnya. Bandara juga akan tetap beroperasi untuk melayani pesawat yang datang dan pergi.

"Navigasi udara tetap dibuka 100 persen," jelas Novie. "Sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut."

Selain pesawat, pemerintah juga telah memberhentikan layanan kereta api jarak jauh. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero membatalkan seluruh perjalanan kereta api jarak jauh mulai Jumat (24/4).

"Pembatalan seluruh perjalanan KA Jarak Jauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah," kata Joni melalui keterangan tertulis, Rabu (22/4). "Atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait