Mahfud MD Sebut Warga Yang Ngotot Salat Tarawih Berjamaah di Tengah Wabah Corona Bisa Dipidana
Instagram
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar tokoh agama serta kepala daerah mau memberikan edukasi pada masyarakat pentingnya menjaga jarak guna menekan penyebaran virus.

WowKeren - Untuk menekan penyebaran virus corona, pemerintah terus mengimbau agar masyarakat menjauh kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan orang. Tak terkecuali aktivitas salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan suci Ramadan.

Namun sepertinya, imbauan ini masih belum bisa dilaksanakan secara seratus persen. Pasalnya, sejumlah daerah masih ada saja masyarakatnya yang ngotot untuk menggelar salat berjamaah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika masyarakat yang ngeyel untuk tetap menggelar salat tarawih berjamaah bisa dijatuhi hukuman pidana. Karena hal itu sama saja melanggar Pasal 214 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berbagai undang-undang," kata Mahfud di Jakarta, sabtu (25/4). "Seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana."


Dalam pasal tersebut, disebutkan jika orang-orang yang bersekutu melawan pejabat akan bisa dikenai hukuman hingga tujuh tahun penjara. Bahkan jika perlawanan menyebabkan luka hingga korban jiwa hukumannya bisa lebih berat.

Mahfud memohon agar masyarakat mau mengerti dan memahami betapa pentingnya untuk menjaga jarak ini. Ia meminta agar tokoh agama serta kepala daerah mau memberikan edukasi pada masyarakat. "Kita mohon pengertian kepada tokoh-tokoh agama, kepada lurah, camat supaya diberikan pengertian agar Tarawih bersama ditiadakan dulu," ujar Mahfud.

Ia menegaskan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak melarang warganya untuk salat berjamaah. Namun berhubung saat ini tengah terjadi pandemi corona maka yang lebih penting adalah mengutamakan keselamatan.

Sedangkan salat tarawih masih bisa dilakukan di rumah masing-masing. "Haram kalau kita melawan penyakit yang sudah jelas-jelas cara bekerjanya penyakit seperti itu kok masih didatangi hanya karena keperluan yang sunah," tutur Mahfud.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru