Novel Baswedan Hadiri Sidang Jadi Saksi Dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Instagram
Nasional

Kasus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali berlanjut. Ia akan menjadi saksi atas penyerangan air keras yang menimpanya.

WowKeren - Kasus penyerangan air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan kembali dilanjutkan. Novel akan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, besok Kamis (30/4).

Novel sendiri telah memastikan kehadiran Novel dalam kasus yang membuat matanya menjadi rusak. “Insyaallah hadir (langsung di pengadilan),” kata Novel seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (29/4).

Sementara itu, pengacara Novel yaitu Alghiffari Aqsa mengatakan kliennya memang sudah diagendakan menjadi saksi persidangan. Sidang ini juga akan menghadirkan kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadapnya.

Oleh sebab itu, Alghiffari mengatakan jika Novel dipastikan akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta. "Jadi. Sudah diagendakan," ujar Alghiffari dikonfirmasi terpisah.


Sidang kasus penyiraman air keras ini sendiri akan digelar secara online dan langsung di lokasi. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menyebut sidang akan digelar secara online melalui video conference.”

Nantinya, jaksa penuntut umum, pengacara maupun saksi yaitu Novel memang diminta hadir secara langsung di pengadilan. Namun, kedua terdakwa tidak akan hadir di pengadilan dan akan disidang dari rumah tahanan (Rutan) secara online.

”Sidang memang pakai video teleconference,” jelas Humas PN Jakarta Utara Djuyamto. “Terdakwa di Rutan. Jaksa, penasihat hukum, dan saksi hadir langsung.”

Sebelumnya, dua pelaku penyiraman air keras ke Novel yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Kedua terdakwa menyiram Novel dengan air keras karena membenci salah satu penyidik senior KPK itu yang dipandang telah mengkhianati Polri.

Rahmat dan Ronny didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait