PSBB 2 Hari 'Panen' Pelanggar, Pemda Surabaya Raya Siapkan Sanksi Ini
Instagram/dishubsurabaya
Nasional

PSBB di Surabaya Raya sudah berjalan selama 2 hari belakangan dan otoritas telah mencatat sejumlah pelanggaran. Pemda Surabaya Raya pun menyiapkan sanksi seperti berikut.

WowKeren - Daerah Surabaya Raya secara kompak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mengatasi wabah Corona. Kebijakan yang melibatkan Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik ini mulai berlaku pada Selasa (28/4) kemarin hingga 11 Mei 2020.

Dengan demikian PSBB di Surabaya Raya sudah berjalan selama 2 hari belakangan. Dan selama rentang waktu itu ada beberapa pelanggaran yang sudah dicatat oleh otoritas berwenang.

Sejauh ini seluruh pelanggaran yang ditemukan di lapangan itu sudah mendapatkan teguran dari pihak kepolisian. Namun sebenarnya adakah sanksi yang secara khusus disiapkan oleh pemerintah untuk para pelanggar PSBB?

Dilansir dari Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020, ternyata sanksi administratif lah yang disiapkan untuk para pelanggar PSBB itu. Beleid yang mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosiak Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya itu mencantumkan 4 jenis sanksi administratif yang siap diterapkan.


"Walikota mengenakan sanksi adminstrasi kepada setiap orang dan/atau penanggungjawab kegiatan yang melakukan pelanggaran," demikian kutipan isi Perwali 16/2020. "Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya."

Sanksi yang diatur dalam Perwali ini sendiri sudah disesuaikan dengan payung hukum yang menyertainya. Yakni Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa TImur.

Kendati demikian, sanksi yang diterapkan ini tak boleh dipandang sebelah mata. Pasalnya Pemprov Jatim dan jajaran bermaksud untuk menegakkan pelaksanaan PSBB demi mencegah penyebaran wabah yang lebih luas lagi, yang sedianya mulai ditegakkan pada 1 Mei 2020 mendatang.

Di sisi lain, sejumlah poin evaluasi sudah dikantongi oleh otoritas berwenang terkait pelaksanaan PSBB ini. Salah satunya terkait rekayasa lalu lintas agar tak terjadi penumpukan kendaraan di checkpoint perbatasan tiga wilayah tersebut.

Selain itu, otoritas juga mencatat beberapa pelanggaran yang kerap diulangi selama 2 hari pelaksanaan PSBB. Mulai dari seringnya pengendara kendaraan bermotor alpa membawa surat tugas atau surat keterangan, hingga masih adanya kendaraan yang bermuatan lebih dari ketentuan. Seperti pemotor yang berboncengan atau kendaraan roda empat yang ditumpangi lebih dari 50 persen kapasitas.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru