Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merilis Surat Edaran Nomor: 300/4157/436.8.4/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan sebagai antisipasi terjadinya tindak kejahatan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya.
- Nidya Putri
- Senin, 04 Mei 2020 - 08:40 WIB
WowKeren - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/4157/436.8.4/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan sebagai antisipasi terjadinya tindak kejahatan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya. SE tersebut telah ditandarangi Risma pada 30 April 2020 lalu.
"Surat edaran itu dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi warga Surabaya," kata Risma di Surabaya, Minggu (3/5). Ia mengimbau agar masyarakat melaksanakan arahan dalam SE tersebut, seperti membatasi aktivitas pada malam hari.
"Untuk belanja kebutuhan pokok sebaiknya dapat dilakukan pada siang hari," katanya. Selain itu, bagi para ibu dan anak perempuan juga diimbau agar tidak menggunakan perhiasan atau properti yang mengundang tindak kejahatan.
Apabila berkendara agar tidak melewati jalur yang sepi utamanya pada malam hari. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan.
Tidak hanya itu, ketika mengambil uang di ATM, warga disarankan agar ditemani oleh saudara maupun teman agar tidak sendirian. Bahkan, ketika memarkir kendaraan, baik roda dua atau pun roda empat diharapkan untuk memasang pengaman ganda. “Termasuk saat bepergian keluar rumah mohon dipastikan pintu dan pagar rumah dalam keadaan terkunci,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto menambahkan bahwa SE tersebut telah dikirimkan kepada para camat, lurah, ketua LPMK, dan ketua RT/RW se-Surabaya. Hal ini dilakukan agar informasi tersebut dapat secara masif disebarluaskan. "Ini kami lakukan untuk mencegah kriminal dan menciptakan keamanan bagi warga," pungkas Eddy.
(wk/nidy)