Tindaklanjuti Fatwa Salat Jumat, MUI Minta Kejelasan Pemerintah Soal PSBB
Nasional

Jika memang pemerintah berkenan melonggarkan PSBB maka hal itu harus diperjelas, apakah penyebaran virus corona (COVID-19) memang sudah bisa dikendalikan atau belum.

WowKeren - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kejelasan pemerintah soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dalam rangka untuk menindak lanjuti fatwa salat Jumat.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan perlu adanya ketegasan sikap dari pemerintah terkait pemberlakuan PSBB. Jika memang pemerintah berkenan melonggarkan PSBB maka hal itu harus diperjelas, apakah penyebaran virus corona (COVID-19) memang sudah bisa dikendalikan atau belum. Dengan begitu, MUI bisa memperoleh dasar pertimbangan untuk menentukan fatwa.

"Pelonggaran PSBB ini yang terjadi perlu diperjelas, apakah penyebaran COVID-19 apakah sudah terkendali atau belum?" kata Anwar dilansir Republika, Jumat (8/5). "Karena hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar bagi menjelaskan dan menentukan sikap."

Masih dilansir Republika, Dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi wabah COVID-19, dinyatakan dalam poin empat bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut.


Namun sebagai gantinya, umat Islam laki-laki diwajibkan untuk menunaikan salat Duhur di rumah masing-masing. Ketentuan ini berlaku hingga kondisi kembali normal.

Begitu juga dengan penyelenggaraan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Hal-hal semacam itu perlu ditangguhkan demi memutus rantai penyebaran COVID-19. Adapun aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak misalnya seperti salat berjamaah, salat tarawih, maupun pengajuan dan majelis taklim.

Abbas menilai jika pemerintah menganggap kondisi sudah normal maka maka dalam fatwa MUI dinyatakan umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

Seperti diketahui, pemerintah telah membuka kembali pengoperasian semua moda angkutan umum yang ada termasuk bandara. Aturan ini diambil demi membuat perekonomian nasional tetap berjalan. Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan operasi angkutan darat, laut, hingga udara menindaklanjuti larangan mudik guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru