Surabaya Hapus Denda PBB Imbas Corona, Catat Tanggal dan Cara Mengaksesnya
Nasional

Pemkot Surabaya membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) di tengah terhambatnya laju perekonomian akibat pandemi Corona. Begini tata cara dan jadwal pelaksanaannya.

WowKeren - Berbagai stimulus dan kemudahan disiapkan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat. Salah satunya Pemerintah Kota Surabaya yang baru-baru ini memutuskan untuk membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini dibenarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya. BPKPD Surabaya menyebut penghapusan denda atau sanksi keterlambatan ini berlaku mulai pembayaran 1 April hingga 30 Juni 2020.

Kepala BPKPD Surabaya, Yusron Sumartono, menyatakan saat ini banyak yang sudah mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Bahkan banyak diantara mereka adalah perusahaan yang meminta pembebasan pajak karena tidak beroperasi selama pandemi.

"Pemkot mencoba memfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan aja ke kami, pasti kami fasilitasi," ujar Yusron di Surabaya, Jumat (8/5).

Biasanya pembebasan denda PBB baru diberikan saat Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang jatuh pada bulan Mei 2020. Namun karena pandemi, peraturan itu diubah.


Saat ini pihaknya pun telah melakukan sosialisasi dengan mengedarkan surat ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Yusron menilai sosialisasi yang mereka lakukan bisa sampai ke masyarakat dengan baik.

Kendati ada pembebasan denda, pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa. Bagi wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB bisa langsung mencetak mandiri dengan mengakses sendiri di laman pbb.surabaya.go.id/sppt.

"PBB dapat dibayarkan tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI 46," terang Yusron. "Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil keliling di kantor-kantor kelurahan."

Yusron menyebut, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apa pun. Wajib pajak cukup membayarkan bea pokoknya seperti biasa. Yusron pun berharap fasilitas ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, sebab peraturan akan kembali seperti semula mulai 1 Juli 2020.

"Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya," pungkasnya. "Karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru