Menkes Terawan Dikabarkan Restui PSBB di Malang Raya, Berlaku Mulai Kapan?
Nasional

Pengajuan status PSBB untuk Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu disebut-sebut sudah direstui Kemenkes. PSBB dilakukan karena kasus positif COVID-19 di 3 wilayah makin banyak.

WowKeren - Akhir pekan lalu Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan melayangkan permohonan penetapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya. Wilayah yang dimaksud meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Kebijakan ini diambil lantaran berbagai pihak menilai diperlukan penanganan ekstra untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di ketiga daerah. Dan selang beberapa hari sejak diajukan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto disebut-sebut sudah memberikan restunya untuk status PSBB itu.

Keputusan PSBB tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Terawan pada Senin (11/5) kemarin. Lewat surat edaran dengan nomor HK.0 1.07lMENKES/305/2020 itu, Terawan mengizinkan PSBB dilakukan di wilayah Malang Raya.

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa PSBB harus segera dilaksanakan guna percepatan penanganan COVID -19. "Penetapan PSBB itu didasari kajian-kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis," ucapnya.

Selain itu, pemerintah daerah wajib melaksanakan PSBB dan menyosialisasi secara konsisten pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terbukti terdapat bukti penyebaran.


Keputusan itu pun dibenarkan oleh Bupati Malang, Sanusi. Ia sigap melakukan koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Malang demi membahas Peraturan Bupati agar selaras dengan Peraturan Gubernur terkait PSBB.

Sanusi menyebut pihaknya akan melakukan PSBB di 14 kecamatan yang sudah ditetapkan sebagai zona merah Corona. Dalam Perbup pun akan diatur perihal jam malam saat PSBB digelar.

"Ya, kita hanya akan menerapkan PSBB di 14 kecamatan," terang Sanusi, dilansir dari Kumparan, Selasa (12/5). "Untuk 3 Kecamatan, seperti Ngantang, Kasembon, dan Pujon akan dipantau oleh Polres Batu."

Sedangkan Pemerintah Kota Malang tak gamblang membenarkan soal surat keputusan dari Menkes Terawan tersebut. Namun memang Pemkot Malang saat ini tengah menuntaskan draf Peraturan Wali Kota terkait pelaksanaan PSBB.

Sementara itu Kepala Kominfo Jawa Timur, Benny Sampir Wanto, mengaku masih akan berkoordinasi terkait kebenaran surat tersebut. "Masih saya cek dan konfirmasi, ditunggu ya," ungkapnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru