PSBB Surabaya Raya Jilid II Berlaku Mulai Hari Ini, Pemda Justru Cabut Aturan Jam Malam
Nasional

PSBB Surabaya Raya diperpanjang mulai hari ini (12/5) hingga Senin (25/5) demi menekan wabah COVID-19. Namun ada sederet perbedaan di pelaksanaan PSBB ini, seperti penjelasan berikut.

WowKeren - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya. Mulai hari ini hingga Senin (25/5) mendatang Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik kembali melaksanakan PSBB.

Namun ada yang berbeda pada pelaksanaan PSBB Surabaya Raya Jilid II ini. Mulai dari sanksi yang makin tegas hingga "pencabutan" aturan jam malam.

Sekda Jatim, Heru Tjahjono, menyebut PSBB Surabaya Raya Jilid II tak akan lagi memberlakukan jam malam seperti sebelumnya. Seperti diketahui, pada pelaksanaan PSBB Surabaya Raya kemarin menerapkan jam malam yang dimulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. Namun dalam PSBB Surabaya Raya Jilid II ini akan diberlakukan selama 24 jam penuh.

"Jilid dua PSBB Surabaya Raya ini akan lebih ketat," kata Heru dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (11/5). "Tidak ada lagi jam malam, tapi pembatasan keluar masuk dan patroli skala besar akan berlangsung selama 24 jam."

Lebih lanjut, Heru memastikan Pemda yang terlibat akan lebih represif dalam menindak pelanggar-pelanggar PSBB. Bahkan pelanggar PSBB harus siap apabila KTP-nya ditahan sampai setidaknya selama enam bulan.


"Dan jika memang terdapat pelanggaran di tempat umum, mereka juga akan diminta kartu penduduknya," terang Heru, dilansir dari Tribun Surabaya, Selasa (12/5). Heru menegaskan keputusan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur.

Tempat-tempat publik pun sedianya akan makin dibatasi. Tak hanya berlaku di public space seperti kafe dan pusat perbelanjaan, pasar bahkan tempat ibadah pun akan diawasi lebih ketat di PSBB jilid II ini.

Keputusan unik pun ditambahkan oleh Pemkab Gresik. Pasalnya Pemkab berencana untuk memberikan efek jera bagi pelanggar PSBB dengan menginapkan mereka di Mapolres Gresik atau Kodim 0817.

Jadi para pelanggar PSBB jilid II akan dibawa ke Polres atau Kodim untuk didata dan diperiksa. Selepas itu mereka tidak diperkenankan pulang dengan harapan dapat memberikan efek jera, terutama bagi remaja yang masih kerap nongkrong di warung kopi.

Sebelumnya sudah ada "bocoran" sanksi yang akan diterima oleh pelanggar PSBB Surabaya Raya Jilid II. Yakni Polda Jatim akan mempersulit pelanggar ketika hendak memperpanjang atau membuat SIM, STNK, dan SKCK.

Selain itu, Polda Jatim juga menegaskan pelanggar PSBB masuk dalam kategori pidana sesuai UU KUHP dalam Pasal 126. Pendekatan ini jauh berbeda dengan sikap humanis persuasif yang diterapkan di PSBB Surabaya Raya Jilid I.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru