Ini Alasan Anies Baswedan 'Tega' Bikin Pergub Sanksi Pelanggar PSBB DKI   Jakarta
Nasional

Gubernur Anies Baswedan mengungkapkan alasannya menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta. Pergub ini diterbitkan dengan maksud sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap para pelanggar aturan PSBB.

Anies rupanya "tega" memberikan sanksi kepada para pelanggar PSBB agar masyarakat Ibu Kota lebih disiplin. Pasalnya, upaya pencegahan penularan virus corona (COVID-19) hari dilakukan oleh semua lapisan masyarakat.

"Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya," papar Anies di Gedung DPRD DKI pada Selasa (12/5). "Dan harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin."

Selain itu, alasan kedua mengapa Anies menerbitkan Pergub ini adalah untuk dijadikan sebagai pedoman bagi penegak hukum. Ada sejumlah sanksi yang dikenakan bagi pelanggar.


"Yang kedua, bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya," jelas Anies. "Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan."

Oleh sebab itu, Anies meminta agar warga mematuhi aturan yang berlaku supaya pandemi corona cepat mereda. "Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," tegas Anies.

Sebagai informasi, tercatat ada 3 sanksi untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah dalam Pasal 4 Pergub tersebut. Yang pertama adalah sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Kemudian yang kedua adalah sanksi kerja sosial, yakni para pelanggar harus membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Lalu yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," demikian kutipan Pergub tersebut, dilansir pada Selasa (12/5). Sebagai informasi, Anies diketahui memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020 mendatang usai berdiskusi dengan beberapa ahli.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru