PSBB Jilid 2 Sidoarjo Makin Ketat, Butuh ‘Restu’ RT-RW Jika Mau Keluar Rumah
Nasional

Penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya Jilid 2 makin ketat, warga Sidoarjo yang ingin keluar rumah harus mendapatkan ‘restu’ dari RT-RW setempat.

WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya jilid kedua mulai berlaku sejak Selasa (12/5) kemarin. PSBB jilid kedua yang meliputi kota Surabaya serta kabupaten Sidoarjo dan Gresik ini akan berlaku dua pekan kedepan hingga 25 Mei.

Aturan yang diterapkan dalam PSBB Surabaya Raya jilid kedua ini pun semakin ketat. Seperti yang terjadi di kabupaten Sidoarjo, warga yang ingin keluar rumah harus mendapatkan izin dari RT/RW setempat selama PSBB berlangsung.

Bentuk izin yang harus disiapkan warga Sidoarjo jika ingin keluar adalah surat keterangan dari RT/RW setempat. Aturan ini merupakan kebijakan tambahan dari Bupati Sidoarjo selama PSBB jilid kedua. Nantinya, warga Sidoarjo wajib menunjukkan surat izin tersebut saat melintas di check point.

Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo mengatakan jika surat keterangan izin keluar rumah dari RT/RW wajib ditunjukkan kepada petugas keamanan yang berjaga di setiap check point. Jika warga kedapatan tidak membawa surat izin itu saat melintas di check point, maka mereka langsung disuruh untuk putar balik.

”Di Peraturan Bupati (tentang PSBB) jilid kedua ini ada penambahan,” ujar Kombes Pol Sumardji seperti dilansir dari Suara Surabaya, Rabu (13/5). “Salah satunya adalah setiap warga yang akan melaksanakan kegiatan keluar.”


”Warga yang melintas di check point wajib minta keterangan dari RT/RW setempat,” sambungnya. “Jadi saat melintas di check point, ditunjukkan pada petugas bahwa dia sudah memegang atau mempunyai surat izin untuk keluar rumah dari RT/RW.”

Tidak hanya wajib membawa surat keterangan dari RT/RW saja, warga juga harus membawa KTP. Sementara jika warga keluar lantaran harus bekerja, maka perlu juga membawa tambahan Surat Keterangan dari Tempat Kerja bagi pekerja.

Oleh sebab itu, peran dari setiap RT/RW di Siodarjo semasa PSBB ini sangatlah penting. Kombes Pol Sumardji juga menyatakan jika pihak RT/RW berhak menolak membuat surat keterangan izin keluar rumah jika warga yang bersangkutan tidak memiliki tujuan yang jelas. Hal ini dinilai dapat menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

”Kalau KTP kan setiap orang punya. Kalau cuman KTP kan seenaknya sendiri orang saat ini. Kenapa, tujuannya kami kan mengaktifkan posko gugus tugas di tingkat desa,” jelas Sumardji. “Peran RT/RW di tingkat desa penting sekali untuk nekan orang kalau tidak perlu keluar rumah.”

”Kalau keluar kerja, kan ada surat keterangan kerja, jadi RT/RW berhak menolak,” sambungnya. “Misal orang mau ngopi, ngopinya dimana, Surabaya. Oh gak boleh. Jadi kita berikan kewenangan lebih ke RT/RW setempat.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru