Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Peserta Kelas III Bakal Disubsidi?
Nasional

Presiden Jokowi memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Meski begitu, untuk iuran peserta kelas III nantinya akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jadi, harga iuran peserta BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Agung. "Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," katanya.

Lebih lanjut, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iuran mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.


"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III," lanjut Iqbal.

Namun, terdapat kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III, dimana peserta akan tetap dikenakan iuran sejumlah sejumlah Rp 25.500 sedangkan sisanya yang sebesar Rp 16.500, akan diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Untuk tahun 2021 dan selanjutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35 ribu, sedangkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 ribu. Iqbal menambahkan bahwa sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19, tahun ini peserta yang tahun ini menunggak membayar dapat mengaktifkan kepesertaan kembali dengan melunasi paling banyak enam bulan tunggakan.

"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif," tutupnya. "Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru