PSBB di Malang Raya akan mulai diberlakukan pada Minggu (17/5) besok. Aturan untuk pelaksanaan PSBB pun sudah dibuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) tanpa dikenakan sanksi.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Kamis, 14 Mei 2020 - 14:22 WIB
WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah menekan angka penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) akan dilakukan di wilayah Malang Raya, yakni Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu mulai Minggu (17/5) mendatang. Terhitung hari ini, Kamis (14/5) sampai Sabtu (16/5) diadakan sosialisasi.
Soal aturan PSBB, Pemkab Malang telah membuat Peraturan Bupati (Perbup). Dalam aturan tersebut, pelanggar PSBB tidak akan dikenakan sanksi.
"Perbup sudah saya teken, tidak ada sanksi," kata Bupati Malang M Sanusi kepada wartawan, Kamis (14/5) seperti dilansir dari DetikNews. "Kalau nekat melanggar ya terkena COVID-19 risikonya."
Sanusi menjelaskan sanksi yang diberlakukan bagi pelanggaran kesekian kalinya. Ia menyebut kesadaran masyarakat akan menjadi faktor utama untuk selamat dari virus Corona.
"Jadi begini, terkait sanksi untuk pelanggaran yang kesekian kalinya. Kesadaran masyarakat untuk selamat dari COVID-19 itu yang utama," sambung Sanusi. "Siapa yang diselamatkan, ya masyarakat itu sendiri. Karena itu, buat apa ada sanksi."
Sanusi menolak berandai-andai terjadi pelanggaran dalam PSBB. Ia optimis masyarakat Malang akan mematuhi peraturan demi terhindar dari Corona.
"Ya, kita tidak mengandai-nganda," lanjut Sanusi. "InsyaAllah di Kabupaten Malang tidak ada yang melanggar."
Dalam Perbup juga diatur tentang pembatasan tempat usaha yakni maksimal pukul 9 malam. Bagi pemilik usaha yang melanggar akan diberi imbauan dan teguran.
"Kalau bandel, ya kita tutup paksa," tegas Sanusi. "Seperti pemberlakuan ganjil genap di pasar tradisional sebagai upaya menerapkan social distancing selama PSBB. Aturan-aturan itu berlaku sama di Malang Raya."
(wk/tria)