Iuran Dinaikkan, Dirut BPJS Kesehatan Bantah Pemerintah Tak Berpihak ke Masyarakat
Nasional

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 30 April 2020, pemerintah telah membayar iuran untuk lebih dari 132 juta orang.

WowKeren - Pihak Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres 64/2020 adalah bentuk ketidakberpihakan pemerintah ke masyarakat. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, kenaikan iuran ini membuat pemerintah dapat menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat.

"Terbitnya Perpres ini dianggap tidak berpihak ke masyarakat. Padahal ini justru mengembalikan nilai-nilai fundamental JKN. Ini mengembalikan kepada undang-undang BPJS yang hakikatnya adalah program bersama gotong-royong saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir, sangat komit," tutur Fahmi dalam konferensi pers virtual pada Kamis (14/5). "Kalau ada isu negara enggak hadir justru negara hadir lebih besar dari sebelumnya."

Lebih lanjut, Fahmi mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 April 2020, pemerintah telah membayar iuran untuk lebih dari 132 juta orang. Fahmi pun mengklaim bahwa pemerintah akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan adanya Perpres 64/2020 ini.

"Pak Joko Widodo komitmen. Jadi angka yang negara hadir dalam iuran BPJS per 30 April angka negara sudah bayar 132,6 juta jiwa lebih," terang Fahmi. "Ini negara hadir dan Perpres ini akan meneruskan."


Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mengatasi defisit. Diketahui, defisit BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp 15,5 triliun hingga akhir 2019.

"Itu ke sini pelan-pelan kami lunasi. RS cash flow membaik. Memang masih ada utang jatuh tempo per hari ini. Tapi kalau enggak diperbaiki iuran, potensi defisit program ini enggak berkelanjutan kaitannya dengan pelayanan," jelas Fahmi. "Pelayanan baik kalau cash flow rumah baik. Jadi di Perpres ini sekali lagi menekankan untuk kebaikan bersama dan membangun sistem gotong royong dan pemerintah hadir."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan diambil demi [u=https://wowkeren.com/berita/tampil/00310656.htmlmenjaga keberlangsungan[u] lembaga itu sendiri. Airlangga juga kembali mengingatkan bahwa peserta mandiri kelas I dan II bukan golongan yang disubsidi pemerintah.

Sebagai informasi, lewat Pasal 34 Perpres 64/2020, peserta mandiri kelas III dari kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dibebankan biaya sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan. Namun pemerintah masih memberikan keringanan, yakni untuk tahun 2020 peserta di kategori ini hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sebab iuran sebesar Rp 16.500 akan disubsidi pemerintah.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II kategori PBPU dan BP dibebankan iuran sebesar Rp 100 ribu per orang tiap bulannya. Sementara untuk peserta mandiri kelas I PBPU dan BP dibebankan iuran senilai Rp 150 ribu per orang per bulan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait