Terungkap Motif Tukang Ojek Nekat Jual Surat Sehat Bebas Corona, Ancaman Hukuman Ini Menanti
Nasional

Tukang ojek tertangkap menjadi tersangka jual-beli surat keterangan sehat bebas dari virus corona (COVID-19), terungkap ini motif yang melatarbelakangi pelaku. Apa hukumannya?

WowKeren - Aksi jual beli surat keterangan sehat dan bebas dari virus corona (COVID-19) tengah marak terjadi. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh tukang ojek di pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Empat tukang ojek tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap menjual surat-surat tersebut kepada masyarakat agar bisa mudik dan bebas berpergian. Kepolisian membongkar motif yang melatarbelakangi pelaku dalam melancarkan aksinya.

Rupanya, kesulitan ekonomi yang membuat empat pelaku berani menjual surat tidak resmi tersebut. Kini, keempatnya telah diringkus di rumah masing-masing oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, keempat pelaku menjual surat keterangan bebas dari virus corona hingga ratusan ribu rupiah. Keempat pelaku berinisial IA (35), RF (24), PE (31), dan WD (38).


Mereka menjual surat itu dengan memanfaatkan situasi pandemi corona dan juga penerbitan surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona.

”Ditangkap pada saat yang sama di rumah masing-masing,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (15/5). “Per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu.”

Kabid Humas Polda Bali, Syamsi sebelumnya telah menyampaikan jika salah satu tersangka, yakni IA dan RF telah menjual lima lembar surat keterangan kesehatan. Masing-masing surat dijual seharga Rp100 ribu per lembar.

Keduanya mengakui mendapat surat itu dari pelaku lain, yakni WD yang menjualnya dengan harga Rp25 ribu per lembar. WD kepada polisi mengaku jika surat tersebut dipungut bersama tersangka lainnya PE di depan minimarket di wilayah Gilimanuk. Mereka kemudian berinisiatif menduplikasi surat-surat tersebut menjadi beberapa lembar untuk kemudian dijual kembali.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu. Keempatnya terancam dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait