KPK Bongkar Penyebab Utama BPJS Kesehatan Alami Defisit, Ternyata Bukan Karena Iuran Kurang
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar penyebab utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit, sebut kenaikan iuran tak tepat.

WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut tentunya kembali menuai kritikan dari berbagai pihak dan masyarakat, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK ikut mengomentari keputusan pemerintah tersebut dan menyatakan ketidaksetujuan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. KPK meminta pemerintah untuk meninjau ulang keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

KPK lantas mengungkapkan data Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dilakukan lembaga antirasuah ini pada 2019 silam. Dalam data tersebut, ditemukan jika akar masalah BPJS Kesehatan terkena defisit bukanlah kekurangan dana melainkan karena adalah tata kelola.


Diketahui jika tata kelola yang dilakukan BPJS Kesehatan selama ini menjadi sumber permasalahan defisit lantaran cenderung inefisien dan tidak tepat. Akibatnya, BPJS Kesehatan mengalami defisit yang merugikan negara.

Oleh sebab itu, KPK menilai jika keputusan pemerintah menaikkan iuran untuk menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan sungguh tidak tepat. KPK lebih menekankan pentingnya lembaga jaminan kesehatan tersebut untuk memperbaiki sistem tata kelola mereka.

”Akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dilansir dari Kumparan pada Jumat (15/5). “Sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.”

Lebih lanjut Ghufron menilai jika keputusan tersebut justru semakin membebani rakyat. Terlebih, kenaikan tersebut akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU Nomor 40 tahun 2004 bahwa Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

KPK menilai jika perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan berlaku. ”Kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan,” pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru