Khofifah Beri Penjelasan Soal Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Jatim Selama Masa PSBB
Nasional

Khofifah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan masukan dari berbagai organisasi Islam seperti Muhammadiyah, MUI, dan PWNU, terkait pelaksanaan salat Idul Fitri selama masa PSBB.

WowKeren - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah, khususnya pada saat dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, Jawa Timur. Dalam penjelasannya, Khofifah menyatakan akan ada pembatasan pelaksanaan salat Idul Fitri.

Khofifah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan masukan dari berbagai organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), terkait pelaksanaan salat Idul Fitri selama masa PSBB. Gubernur Jatim tersebut menegaskan bahwa ia menekankan pada pembatasan, bukan pelarangan.

"Pada posisi ini, kembali pada Peraturan Gubernur. Sesungguhnya, pada saat PSBB, ada proses pembatasan. Saya menyampaikan pembatasan, bukan pelarangan, dan penghentian," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, seperti dikutip dari Republika.

Berdasarkan skema pembatasan tersebut, Khofifat menekankan titik-titik wilayah mana saja yang memiliki risiko tinggi, dan juga titik-titik yang masih hijau, atau berisiko rendah. Data tersebut, dimiliki masing-masing daerah, khususnya Malang Raya yang akan menerapkan PSBB.


Masyarakat diminta untuk mendahulukan langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dalam kaitannya dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah. "Menghindari keburukan itu harus didahulukan daripada mengejar kebaikan. Kemungkinan potensial terjadinya penyebaran, maka itu harus didahulukan, dihindari," ujar Khofifah.

Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan memberikan klausul terkait pelaksanaan ibadah jika dalam keadaan tertentu, bisa mempertimbangkan pendapat para ulama atau tokoh agama. "Dalam klausul itu, dalam keadaan tertentu, silakan mempertimbangkan pendapat para ulama atau tokoh agama. Jadi posisinya seperti itu," ujar Khofifah.

Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang mulai tahap awal PSBB pada 14-16 Mei 2020. Selama tiga hari, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB. Kemudian, pada Minggu (17/5), PSBB dilaksanakan secara efektif.

Namun bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran, memasuki hari keempat, atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait