BPJS Kesehatan Naik, Stafsus Sri Mulyani Bongkar Penyumbang Defisit Terbesar
Instagram
Nasional

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik, Staf Khusus (Stafsus) Sri Mulyani bongkar data penyumbang defisit terbesar selama ini.

WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Alasan pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan diketahui demi menyelesaikan masalah defisit yang terus menggerogoti keuangan negara. Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo lantas membongkar data penyumbang defisit BPJS Kesehatan yang terbesar.

Yustinus menjelaskan jika deifisit terbesar BPJS selama ini berasal dari kelompok peserta bukan penerima upah atau PBPU/BU. Diketahui jumlah peserta PBPU/BU sekitar 35 juta orang.

Tercatat segmentasi terbesar penyumbang defisit BPJS diterima dari kelas III sebanyak Rp21,6 juta. Namun, total iuran yang diterima BPJS dari PBPU hanya sebesar Rp 12,4 triliun. Padahal, klaimnya jauh melebihi total iuran sebesar Rp39,8 triliun sehingga menyebabkan defisit sebesar Rp27,4 triliun.

Lebih lanjut Yustinus membeberkan jika hingga 30 April 2020, ada total peserta 222,9 juta orang yang masuk dalam peserta BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 96,5 juta peserta, lalu Bukan Penerima Bantuan Iuran sebesar 90 juta peserta, lalu penduduk yang didaftarkan Pemda sebanyak 36 juta orang.


Yustinus menjelaskan jika pemerintah tetap akan menanggung iuran 96,5 juta orang yang terdaftar PBI. Kemudian BPBI 90 juta orang, terdiri dari penyelenggara negara 17,7 juta, BUMN 1,5 juta, Swasta 35,6 juta. Sedangkan PBPU/BU sekitar 35 juta orang. Dua kelompok terakhir inilah yang selama ini membayar iuran sendiri atau mandiri.

Tak hanya itu, rincian defisit BPJS Kesehatan untuk PBI (orang miskin dan tak mampu) surplus Rp11,1 triliun. Lalu untuk ASN/TNI/Polri surplus Rp1,3 triliun dan pekerja formal swasta surplus Rp12,1 triliun.

Sedangkan pekerja informal dilaporkan mengalami defisit defisit Rp20,9 triliun, dan bukan pekerja defisit R 6,5 triliun. Berdasarkan perhitungan kasar, akumulasi defisit BPJS Kesehatan 2019 sebesar R 15,6 triliun.

Yustinus lantas menyinggung kelonggaran yang telah dilakukan pemerintah saat ini bagi peserta BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 ada pengelompokan yang lebih baik, skema iuran yang lebih baik, dan yang jelas perbaikan kepesertaan dan watak gotong royong agar lebih adil.

”Hal bagus di Perpres 64/2020 syarat pengaktifan kembali diperlonggar. Sebelumnya harus bayar tunggakan 24 bulan,” jelas Yustinus seperti dilansir dari Tempo, Senin (18/5). “Sekarang, untuk dukungan di masa pandemi, pelunasan cukup smp 6 bulan aja. Pelunasan juga boleh sampai 2021. Pripun, enak njih?”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait