Tegas Tangani Corona, Warga yang Tak Gunakan Masker di Qatar Bakal Dipenjara Maksimal 3 Tahun
Dunia

Selain hukuman penjara maksimal hingga tiga tahun, Qatar juga mengklaim mereka memiliki denda maksimum mencapai 200 ribu riyal atau sekitar Rp818 juta bagi warga yang melanggar.

WowKeren - Berbagai pemerintah negara di seluruh dunia menerapkan beragam kebijakan supaya warga mereka mematuhi aturan terkait pencegahan penularan virus corona (COVID-19). Tak terkecuali Qatar, yang dengan tegas memberikan sanksi bagi warganya yang tak mengenakan masker.

Tak hanya memberikan sanksi berupa denda, Qatar bahkan mulai menerapkan hukuman penjara bagi warga yang tak memakai masker saat keluar rumah. Kementerian kesehatan Qatar mengatakan bahwa masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan hukuman maksimum hingga tiga tahun. Untuk dendanya sendiri, Qatar mengklaim mereka memiliki denda maksimum mencapai 200 ribu riyal atau sekitar Rp818 juta bagi pelanggar.

Sanksi serupa juga diterapkan di negara Kuwait. Bedanya, Kementerian Kesehatan Kuwait menegaskan siapa pun yang tertangkap dikenakan hukuman tiga bulan penjara. Sedangkan denda maksimum di Kuwait mencapai 5000 dinar atau setara dengan Rp241 juta.


Qatar sendiri memang mencatatkan angka infeksi corona yang cukup tinggi, yakni mencapai 32,604 pasien. Dari jumlah tersebut, 4,370 pasien dikonfirmasi sembut, dan hanya 15 yang meninggal dunia. Dengan ini, mereka memiliki kasus aktif sebanyak 28,219 pasien.

Sementara Kuwait mencatatkan 14,850 kasus COVID-19, dengan 112 pasien tewas dan lebih dari 4 ribu lainnya dinyatakan sembuh. Saat ini, Kuwait memiliki kasus aktif lebih dari 10 ribu pasien.

Sementara itu, baik Qatar, Kuwait, dan sejumlah negara di kawasan Teluk mencatat total lebih dari 137,400 infeksi dengan 693 kematian akibat virus corona. Kasus-kasus di wilayah tersebut pada awalnya terkait dengan perjalanan tetapi kemudian menyebar di antara pekerja migran berpenghasilan rendah yang tinggal di wilayah padat penduduk.

Arab Saudi, dengan populasi sekitar 30 juta orang, memiliki jumlah terbesar yaitu lebih dari 54,700 kasus dengan 312 kematian. Qatar, negara berpenduduk 2,8 juta, memiliki jumlah infeksi tertinggi kedua. Kemudian Uni Emirat Arab memiliki jumlah kematian COVID-19 tertinggi kedua di antara enam negara Teluk yaitu sebanyak 220, dari total 23,350 kasus.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait