Pemprov DKI 'Bungkam' Soal Wacana Pembukaan Mal, Pengelola Minta Kepastian
Nasional

Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini masih bungkam terkait rencana pembukaan mal pada 8 Juni 2020 mendatang. Hal ini tentunya membuat Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan DKI Jakarta meminta kepastian pemerintah akan wacana tersebut.

WowKeren - Pemerintah berencana untuk membuka kembali pusat perbelanjaan (mal) di sejumlah wilayah di Indonesia. Adapun mal di Jakarta direncanakan akan kembali beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020 mendatang.

Sayangnya hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum mengatakan apapun. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan DKI Jakarta Ellen Hidayat pun meminta kepastian kepada Pemprov terkait persoalan ini.

Kepastian tersebut dibutuhkan sebab pengelola mal butuh waktu untuk mensosialisasikan waktu dibukanya kembali mal-mal mereka kepada para tenant atau penyewa. "Kami butuh waktu minimal seminggu untuk bisa beroperasi normal. Kami sendiri, pengelola mal, sebenarnya siap kalau diminta untuk langsung dibuka, tapi apa para tenant-nya siap? Kan sebagian pegawainya mungkin ada yang pulang kampung," ujarnya dilansir CNNIndonesia, Selasa (19/5).

Ellen mengakui bahwa rencana pemerintah pusat untuk membuka kembali pusat perbelanjaan pada tanggal 8 Juni 2020 telah beredar. Namun, sejauh ini pemerintah daerah belum memberi kepastian kapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan berakhir.


Karena itu, ia meminta agar Pemprov DKI memberikan informasi yang jelas kepada para pengelola mal sejak jauh-jauh hari. Sebab, belajar dari pengalaman sebelumnya, informasi perpanjangan PSBB selalu diumumkan mendadak dan mepet jelang hari-h.

"Waktu PSSBB pertama, kami dapat pengumumannya sehari sebelum penerapan," tuturnya. "Padahal para tenant banyak yang sudah bersiap-siap menyambut ramadan, akhirnya mereka terpaksa tutup."

Sementara itu, APPBI DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana untuk melakukan pembatasan usia pengunjung atau mendiskriminasi pengunjung berdasarkan umur jika kelak mal kembali dibuka. "Apabila ada berita yang beredar tentang hal tersebut maka benda tersebut berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Menurut Ellen, selama PSBB berlangsung hampir 2 bulan, masyarakat sudah paham dan mengetahui berbagai cara untuk menjaga kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Sehingga yang perlu dilakukan pengelola mal hanya mentaati prosedur kesehatan yang diwajibkan pemerintah.

"Kami menyerahkan semua keputusan tanggal buka dan jam buka kembali sesuai dengan kondisi setiap anggota asalkan tidak melanggar jadwal yang ditentukan oleh pemerintah DKI Jakarta," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru