Terungkap Ada Cela Besar Ini di 'Surat Sakti' Izin Keluar Masuk DKI Saat PSBB
Nasional

Pemprov DKI Jakarta mengecualikan pekerja dari 11 sektor untuk bisa keluar-masuk daerah kendati tengah PSBB. Namun mereka harus mengurus surat izin khusus yang jadi sorotan karena ada 'cela besar'.

WowKeren - Lewat peraturan terbaru, pemerintah DKI Jakarta akhirnya mengizinkan adanya pelonggaran untuk mobilitas keluar-masuk daerah. Padahal saat ini DKI Jakarta masih menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam Pergub 47/2020 tercantum 11 sektor yang mendapat pengecualian pemerintah. Bila seseorang bekerja di 11 sektor tersebut, maka mereka berhak keluar-masuk Ibu Kota dengan terlebih dahulu mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta.

Dikutip dari Kumparan, SIKM bisa diurus dengan mengakses situs corona.jakarta.go.id. Namun ternyata ada sejumlah kendala dan "cela" besar dalam pengurusan SIKM.

Cela besar yang dimaksudnya adalah dari segi surat keterangan sehat. Dilansir dari kisah Iman, seorang pekerja yang membagikan pengalamannya ketika membuat SIKM, ternyata surat keterangan sehat yang disediakan Pemprov DKI selayaknya surat pribadi alih-alih surat resmi dari dokter.

"Formatnya itu format surat pernyataan pribadi, berisi pertanyaan-pertanyaan riwayat aktivitas saya. Dan harus dibubuhi meterai dan tandatangan," tutur Iman, dilansir pada Selasa (19/5). "Makanya saya tahu itu surat pernyataan pribadi, karena enggak mungkin dong itu surat pernyataan dokter pakai meterai segala?"


Penggunaan surat pribadi dengan tandatangan dan materai ini tentu menjadi celah empuk bagi oknum tak bertanggung jawab. Sebab dengan demikian surat sehat mudah didapat tanpa perlu melibatkan tenaga medis.

Tak hanya itu, Iman mengaku merasa bingung selama memenuhi persyaratan SIKM. Sebab ada beberapa persyaratan yang tak dijelaskan dalam Pergub maupun sosialisasi di laman corona.jakarta.go.id. Dokumen yang dimaksud adalah data instansi atau orang yang menjamin Iman.

"Menjamin di sini dalam artian bertanggung jawab terhadap kesehatan dan pengawasan terhadap saya selama menjalankan tugas dinas luar kota," kata Iman. "Nah itu saya tidak tahu sebelumnya, karena tidak termuat dalam penjelasan Pergub maupun di laman informasi corona.jakarta.go.id."

Namun permasalahan terbesar yang menyulitkan Iman adalah perihal situs yang acap kali eror ketika hendak diakses. Terutama untuk laman jakevo.jakarta.go.id yang menjadi situs rujukan utama dalam mengurus SIKM.

Iman mengaku membutuhkan waktu setidaknya 4 jam untuk bisa mengakses laman tersebut. "Tadi siang saya coba-coba buka, eror terus. Yang keluar malah notif 404. Sampai Magrib itu, pas saya coba lagi, baru bisa diakses," terang Iman.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru