Langgar Protokol COVID-19, Izin Terbang Lion Air Group Rute Ini Dibekukan
Nasional

Investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan menemukan jika pada penerbangan Batik Air ID-6506 Soekarno-Hatta–Denpasar mengangkut jumlah penumpang melebihi batas maksimal.

WowKeren - Kementerian Perhubungan RI menyatakan jika maskapai Lion Air Group melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal itu berbuntut pada pemberian sanksi berupa pembekuan izin terbang untuk rute Jakarta-Denpasar, Bali. Sehingga penerbangan untuk rute itu berhenti sementara. Sanksi ini berlaku baik bagi Lion Air maupun Batik Air.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah pada penerbangan Batik Air ID-6506 Soekarno-Hatta–Denpasar, Kamis (15/5). Pesawat dengan jadwal keberangkatan pukul 08.00 tersebut menerbangkan sebanyak 6 tamu bisnis dan 100 tamu ekonomi. Hal ini melanggar ketentuan penerbangan dimana seharusnya dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Lion Air Group hanya boleh mengangkut maksimum 90 penumpang.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5). "Yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara."


Maskapai dianggap melanggar ketentuan pasal 14 poin b dimana jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik. Sehingga untuk sementara waktu, Batik Air tak lagi melayani rute Jakarta-Denpasar dan sebaliknya.

Di laman resmi maskapai, Batik Air juga tidak lagi melayani pemesanan dan penjualan tiket sejak 23 hingga 25 Mei. Rute ini akan kembali dibuka mulai Selasa (26/5).

Selain Batik Air, Kemenhub juga memberikan sanksi pada Angkasa Pura II. AP II dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran protokol physical distancing alias jaga jarak di Bandara Soetta.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, sanksi yang akan diberikan dapat beragam. "Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II. Bentuknya beragam dapat dimulai dari teguran," ujar dia dilansir Kontan, Rabu (20/5).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait