Penunggak Iuran Terancam Denda Rp 30 Juta, BPJS Kesehatan Buka Suara
Nasional

Pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait aturan denda penunggak ini. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, aturan denda ini bertujuan untuk membuat peserta membayar iuran secara rutin.

WowKeren - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34 diketahui mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan juga denda bagi peserta yang telat bayar. Berdasarkan aturan tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran, maka kepesertaannya akan diberhentikan sementara.

Setelah itu, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Besaran denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait aturan denda penunggak ini. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, aturan denda ini bertujuan untuk membuat peserta membayar iuran secara rutin.


Pasalnya, selama ini masih ada peserta BPJS Kesehatan yang hanya membayar iuran di saat mereka membutuhkan manfaat. "Kalau tertib membayar iuran enggak ada denda layanan," tutur Iqbal dilansir CNN Indonesia pada Kamis (21/5).

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa ketentuan denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang aktif kembali dan mendapat layanan rawat inap. Bagi peserta yang menerima Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak akan dikenakan denda.

Selain itu, Iwbal juga kembali mengingatkan bahwa layanan jaminan kesehatan diberikan dengan semangat gotong royong. "Kalau tidak membayar, gotong royongnya tidak jalan," pungkas Iqbal.

Di sisi lain, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona (COVID-19) ini menerima kritik dari banyak pihak. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pun kembali melayangkan gugatan dan mendaftarkan uji materi atas Perpres tersebut. KPCDI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait