Calon Penumpang yang Hendak Beli Tiket Pesawat Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Nasional

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soetta dokter Anas Ma'ruf menyebut hasil rapid test tersebut harus yang terbaru yakni 7-10 hari sebelumnya.

WowKeren - Ada ketentuan khusus bagi calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan jalur udara. Sebelum membeli tiket pesawat, calon penumpang harus menunjukkan hasil rapid test.

Jika syarat ini tidak bisa dipenuhi maka calon penumpang tersebut tidak akan bisa membeli tiket pesawat. "Kalau enggak punya rapid test, tidak bisa beli tiket," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soetta dokter Anas Ma'ruf di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5).

Anas menjelaskan jika hasil rapid test tersebut harus yang terbaru yakni yang dilakukan selama 7 sampai 10 hari sebelum keberangkatan. "Sesuai dengan ketentuan penanggulangan COVID-19," ungkap dia.


Nantinya, calon penumpang harus menyertakan surat tersebut saat proses pemeriksaan dokumen di bandara. Meski memiliki surat keterangan kesehatan, calon penumpang tetap tidak akan diizinkan menggunakan transportasi pesawat. Bukan tanpa alasan, hal ini dalam rangka menjamin keselamatan penumpang untuk meminimalisir potensi penyebaran virus corona (COVID-19).

"Yang paling penting adalah tercepat ini adalah selama pandemi kita yang menjamin perjalanan sehat," tutur Anas. "Pengguna transportasi sehat, alat angkut dan kru semua dalam keadaan sehat, sehingga tidak menjadi risiko penyebaran korona."

Sementara itu, per Kamis (21/5) pemerintah kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus virus corona. Berdasarkan data covid19.go.id, kasus positif COVID-19 bertambah 973 orang.

Dengan begitu, total kasus positif corona telah mencapai 20.162 orang dan 1.278 orang meninggal. Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh tercatat bertambah 263 orang dari hari sebelumnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru