Pertama Dalam Sejarah, Singapura Beri Vonis Hukuman Mati Via Zoom
Dunia

Pertama kali terjadi dalam sejarah, Pemerintah Singapura telah memberikan vonis hukuman mati terhadap seorang terpidana asal Malaysia melalui aplikasi video conference Zoom.

WowKeren - Pandemi virus corona (COVID-19) saat ini tidak hanya mengancam nyawa manusia, namun juga mulai mengubah tatanan hidup warga dunia. Pentingnya physical distancing demi mencegah penularan COVID-19 telah membuat berbagai aktivitas pekerjaan dilakukan secara online.

Salah satunya adalah sidang perkara berbagai kasus yang saat ini banyak menggunakan aplikasi layanan penyedia video conference. Bahkan, Pemerintah Singapura baru saja melakukan hal yang belum pernah terjadi dalam sejarah saat men-vonis seorang narapidana.

Seorang laki-laki asal Malaysia yang bernama Punithan Genasan dijatuhi dengan hukuman mati melalui aplikasi Zoom. Punithan divonis dengan hukuman mati pada Jumat (22/5) akibat perbuatannya dalam transaksi narkoba.

”Untuk keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan,” kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura dilansir BBC, Jumat (22/5). “Maka persidangan untuk kasus Jaksa Penuntut Umum v Punithan A / L Genasan dilakukan melalui konferensi video.”


Dengan ini, Singapura menjadi yang pertama kalinya menjatuhi putusan hukuman mati dari jarak jauh atau secara online. Keputusan tersebut rupanya dikritik oleh kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai menjatuhkan hukuman mati pada saat dunia sedang dilanda pandemi adalah tindakan mengerikan.

Seorang jurnalis dan aktivis di Singapura, menganggap jika pemberlakuan hukuman mati melalui Zoom menyoroti betapa klinis dan administrasifnya hukuman mati. Ia juga mengatakan tanpa adanya sidang secara langsung seperti biasanya, keluarga terdakwa kehilangan kesempatan untuk berbicara dan memegang tangan dengan terdakwa.

Sementara itu, Amnesty International mengatakan putusan ini sebagai pengingat bahwa Singapura terus menentang hukum dan standar internasional dengan menjatuhkan hukuman mati bagi perdagangan narkoba. “Pada saat perhatian global terfokus pada penyelamatan dan perlindungan nyawa dalam pandemi, penjatuhan hukuman mati jadi semakin tercela,” tulis Amnesty International.

Hal serupa juga diutarakan oleh Wakil Direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson terkait keputusan hukuman mati melalui panggilan konferensi video. Ia menilai jika para jaksa dan pengadilan sebagai pihak yang tidak memiliki perasaan lantaran menempuh langkah tersebut.

”Sungguh mengejutkan, para jaksa dan pengadilan begitu tidak berperasaan,” ungkap Robertson. “Sehingga mereka gagal melihat bahwa seseorang yang menghadapi hukuman mati harusnya berhak untuk hadir di pengadilan untuk menghadapi penuduhnya.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru