Ini Alasan Pemprov DKI Tolak Ribuan Permohonan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta
Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana
Nasional

Menurut Kepala Dinas Kominfotik DKI, Atika Nur Rahmania, sudah ada 1.390 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang ditolak oleh pihaknya hingga Jumat (22/5).

WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III mulai diterapkan di DKI Jakarta pada Jumat (22/5) hari ini. Kendaraan yang keluar- masuk Ibu Kota pun wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa PSBB ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri telah menyediakan layanan pengajuan SKIM secara online sejak Jumat (15/5) pekan lalu. Menurut Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, sudah ada ribuan orang yang mengajukan SKIM hingga hari ini.

"Data yang tercatat ada 2.544 permohonan yang diterima," ungkap Atika dilansir Kumparan. "Memang ada beberapa permohonan yang baru sore ini kita terima, ada 554 permohonan (baru)."

Atika menjelaskan bahwa beberapa permohonan telah disetujui, namun ada pula yang masih dalam proses validasi. Sayangnya, lebih banyak jumlah permohonan yang ditolak karena tak memenuhi syarat administrasi.


"Ada 369 permohonan menunggu validasi penjamin, 1.390 ditolak, 231 telah memenuhi persyaratan (diterbitkan izin)," ujar Atika. "Data ini akan kita upload dalam satu atau dua hari lagi di landing page (corona.jakarta.go.id)."

Menurut Atika, ada berbagai persyaratan yang tidak dipenuhi pemohon hingga membuat Pemprov DKI menolaknya. Di antaranya adalah dokumen yang tidak lengkap hingga warga bukan dari 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan PSBB.

"Memang sebagian besar permohonan karena substantifnya tidak memenuhi syarat," terang Atika. "Ada kelompok yang sebenarnya tidak butuh, berada di luar 11 sektor (yang dikecualikan) pasti ditolak."

Proses verifikasi permohonan SKIM sendiri melibatkan RT/RW domisili dan instutisi terkait dari pemohon. Mereka diminta untuk menjadi penjamin kebenaran dokumen yang diajukan pemohon ke Pemprov DKI.

"Banyak sekali kan kita memang verifikasi, diminta institusi menjadi penjamin dengan email resmi dari institusi tersebut," pungkas Atika. "Dan individualnya dari Ketua RW."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait