Tiongkok Sebut Demonstrasi Hong Kong sebagai Tindak Terorisme
AP
Dunia

Akhir pekan lalu ribuan warga Hong Kong kembali turun ke jalan untuk menentang rencana penerbitan UU keamanan nasional. Massa meneriakkan slogan 'bebaskan Hong Kong' dan menuntut kemerdekaan mereka.

WowKeren - Komisaris Kementerian Luar Negeri Tiongkok di Hong Kong, Xie Feng, menyoroti aksi demonstrasi pro-demokrasi yang terjadi di negara tersebut sejak tahun lalu. Menurutnya tindakan demonstrasi tersebut memiliki "sifat alami teroris".

Hal tersebut disampaikan saat Xie melakukan pidato dan membahas tentang usulan undang-undang keamanan nasional yang hendak diterbitkan Tiongkok untuk Hong Kong, pada Senin (25/5) waktu setempat. Dia mengatakan rangkaian demonstrasi di Hong Kong menimbulkan bahaya yang mungkin segera terjadi terhadap keamanan nasional Tiongkok.

Seperti yang diketahui, akhir pekan lalu ribuan warga Hong Kong kembali turun ke jalan untuk menentang rencana penerbitan undang-undang keamanan nasional. Massa meneriakkan slogan "bebaskan Hong Kong" dan menuntut kemerdekaan mereka.

"Kemerdekaan adalah tujuan jangka panjang Hong Kong. Mungkin itu tidak layak dalam waktu dekat, tapi pada akhirnya itulah yang kami inginkan," kata salah seorang demonstran, seperti dikutip dari CNN.

Demonstrasi tersebut kembali berujung ricuh. Personel kepolisian menembakkan gas air mata sekitar satu jam setelah aksi dimulai. Sedikitnya 180 orang demonstran berhasil ditangkap.


Menurut draf rancangan undang-undang keamanan yang sempat bocor di media, Hong Kong diminta segera menyelesaikan peraturan keamanan nasional di bawah konstitusi mini, Undang-Undang Dasar. Dengan undang-undang itu, parlemen Tiongkok akan memberdayakan dirinya untuk menetapkan kerangka hukum serta mekanisme implementasi guna mencegah dan menghukum tindakan subversi, separatisme, termasuk campur tangan asing. Tindakan apa pun yang sangat membahayakan keamanan nasional akan diurus langsung parlemen Tiongkok.

Aksi demonstrasi di Hong Kong telah berlangsung sejak Juni 2019 lalu. Pemicu utama pecahnya demonstrasi adalah rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi. Masyarakat menganggap RUU itu merupakan ancaman terhadap independensi proses peradilan di sana.

Sebab jika disahkan RUU itu memungkinkan otoritas Hong Kong mengekstradisi pelaku kejahatan atau kriminal ke Tiongkok daratan. Hong Kong telah secara resmi menarik RUU tersebut. Namun hal itu tak serta merta menghentikan aksi demonstrasi.

Massa menuntut pemimpin eksekutif Hong Kong Carrie Lam mundur dari jabatannya. Dia dianggap terlalu lekat dengan Beijing. Massa pun mendesak agar aksi kekerasan oleh aparat keamanan diusut tuntas.

Tak hanya itu, massa demonstran juga menentang pembatasan yang diberlakukan pemerintah Tiongkok atas penyebaran wabah virus corona. Mereka pun menilai kemerdekaan Hong Kong menjadi satu-satunya jalan terbaik agar bisa memiliki kedaulatan sendiri dalam menentukan kebijakan.

Hingga kini Tiongkok masih enggan melepaskan Hong Kong seperti yang disuarakan para demonstran. Draf UU Keamanan Nasional itu pun diusulkan demi menekankan "untuk mencegah, menghentikan, dan menghukum" atas tindakan Hong Kong.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait