Patuhi Anies Baswedan, PT KAI Tolak Penumpang Tujuan Jakarta yang Tak Punya Surat Izin Keluar-Masuk
Nasional

Menurut VP Public Relations KAI, Joni Martinus, perjalanan KLB ke Jakarta dan Surabaya dilakukan setiap tanggal ganjil. Sedangkan perjalanan KLB ke Bandung dan Surabaya dilakukan setiap tanggal genap.

WowKeren - PT KAI masih mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk penumpang jarak jauh di tengah pandemi corona (COVID-19) ini. Namun perjalanan KLB dilakukan sangat terbatas, yaitu hanya 2 hari sekali dengan rute Jakarta-Surabaya dan Bandung-Surabaya.

Menurut VP Public Relations KAI, Joni Martinus, perjalanan KLB ke Jakarta dan Surabaya dilakukan setiap tanggal ganjil. Sedangkan perjalanan KLB ke Bandung dan Surabaya dilakukan setiap tanggal genap.

PT KAI kini mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47 Tahun 2020 yang ditetapkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengantisipasi arus balik penumpang ke Jakarta pasca Lebaran. Berdasarkan Pergub tersebut, semua warga yang akan keluar atau masuk Ibu Kota wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

"Terkait Pemberlakuan Pergub DKI Jakarta No. 47 thn 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," terang PT KAI dalam aku Twitter resminya pada Senin (25/5). "Penumpang KLB dari dan ke Jakarta, wajib dilengkapi dgn Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta."

PT KAI

Twitter


Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi calon penumpang yang belum memiliki tiket. Namun juga berlaku bagi penumpang yg sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan.

"Berlaku bagi penumpang yg sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan. Bila saat boarding tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan," lanjut PT KAI. "Tiket bisa dibatalkan & dapat refund 100%."

Adapun SIKM merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional. Dalam pasal 9 di Pergub diterangkan jika ada dua jenis SIKM, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.

SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek, atau sebaliknya. Sedangkan SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan SIKM bisa mengajukannya secara online melalui corona.jakarta.go.id. Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera dalam situs tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait