Nekat Salat di Masjid Saat Pandemi, Mahfud MD Ingatkan Soal Ribuan Korban Meninggal di Iran
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan jika larangan untuk tidak menggelar salat berjamaah ketika ada wabah sudah ada sejak zaman Rasulullah.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan potensi bahaya melakukan aktivitas di luar ruangan yang dilakukan secara bersama-sama. Misalnya beribadah secara berjamaah di tempat ibadah.

Ia mengingatkan kasus di Iran dimana banyak warga di sana yang meninggal akibat terinfeksi virus corona lantaran bersikukuh melakukan ibadah di masjid secara berjamaah. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk sementara waktu.

"Oleh karena itu kamu jangan datang ke masjid, kerumunan masjid. Kemarin ada orang berteriak di jalan, karena dihalangi pulang kampung dia ngamuk, lalu dia bilang orang yang kena corona itu orang yang tidak salat," kata Mahfud, Selasa (26/5). "Ini mau salat kok kamu larang? Loh, yang di Iran itu mati karena salat di masjid, ribuan orang."

Bahkan di Mekkah, pemerintah di sana telah menutup masjid guna menghindari kegiatan salat berjamaah yang berpotensi menularkan virus. "Di Mekkah itu masjid ditutup karena kalau salat rame-rame itu bisa menular," sambungnya.


Mahfud menuturkan jika larangan dalam kondisi darurat misalnya jika ada wabah, sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad. Namun larangan ini dibuat tanpa membatasi intensitas beribadah seseorang, salah satunya dengan mengeluarkan ketentuan beribadah di rumah.

"Ketika wabah berkembang, nabi mengatakan, hei kamu jangan masuk ke daerah itu, dan yang di dalam jangan keluar," jelas Mahfud. "Karena apa, kalau kamu masuk kamu ketularan. Kalau kamu keluar menulari orang lain."

Sebelumnya, Kepala Desa Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dikeroyok usai melarang warganya salat Idul Fitri berjamaah. Padahal larangan tersebut demi keselamatan warga agar tidak tertular virus corona.

Insiden tersebut menyebabkan sang kepala desa mengalami luka memar di seluruh tubuh. Dari kejadian tersebut Polisi lantas menetapkan 12 orang sebagai tersangka. "Ada 12 orang yang resmi. Yang 8 orang itu dikembalikan," kata Kapolsek Bunobogu Iptu M. Hasby, Senin (25/5).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait