Syahrini Gandeng Hotman Paris, Penyebar Isu Video Syur Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Penjara
Wowkeren/Fernando
Selebriti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengumumkan penahanan 2 pelaku dalam kasus isu video syur Syahrini. Yang mengejutkan, Hotman Paris rupanya bertanggung jawab sebagai kuasa hukum dari Syahrini.

WowKeren - Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait isu video syur yang menimpa Syahrini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap identitas akun gosip yang dituding menyebar video hingga mencemarkan nama baik Syahrini.

"Jadi pelapor berinisial DS ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya," seru Yusri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/5). "Nah laporan DS ini berisikan tentang kliennya S (Syahrini) diduga namanya dicemarkan terhadap konten pornografi di media sosial."

Yang mengejutkan pemilik akun @danunyinyir99 yang terdiri dari dua orang juga sudah ditangkap di Kediri. Status dua orang tersebut adalah tersangka dan telah ditahan oleh polisi.

"Beredar video di akun tersangka, kami lakukan profiling dan ketahuan siapa pemilik akunnya. Sekarang tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan. Tersangka kami jemput di Kediri pada 19 Mei 2020. Pelaku sudah kami lakukan penahanan," kata Yusri.


"Kemudian Krimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang di sekitar Jawa Timur inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99 diamankan di kediamannya Kediri, Jawa Timur. Sudah kami bawa kesini dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim Krimsus Polda Metro Jaya," terang Yusri.

Yusri mengungkap kalau kedua pelaku dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Keduanya terancam 12 tahun kurungan penjara jika dikenakan pasal 27 UU ITE ini," seru Yusri.

Polisi juga akan menggelar rilis lanjutan pada Kamis 28 Mei pukul 11:00 WIB. Yang mengejutkan, kasus Syahrini ini ditangani oleh sahabatnya, Hotman Paris Hutapea. Yusri sempat membocorkan kalau Hotman akan datang dengan statusnya sebagai kuasa hukum.

"Rencana pelapor akan dihadirkan disini besok, Kamis (28/5/2020) pukul 11:00 bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya," kata Yusri. "(Kuasa hukumnya) Hotman Paris. Rencananya juga besok Hotman akan datang."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru