Polisi Hong Kong Tembakkan Peluru Merica untuk Bubarkan Demonstran
Dunia

Sejumlah polisi dikerahkan di sekitar gedung Dewan Legislatif Hong Kong untuk menghalangi para pengunjuk rasa yang memprotes RUU keamanan nasional yang diusulkan oleh Beijing.

WowKeren - Para personel polisi bersenjata kembali membanjiri jalanan Hong Kong untuk mencegah aksi protes terhadap undang-undang keamanan nasional yang diusulkan oleh Beijing. Polisi Hong Kong bahkan hingga menembakkan peluru merica untuk membubarkan para pengunjuk rasa yang berkumpul pada Rabu (26/5) waktu setempat dan menangkap sekitar 240 orang.

Dilansir dari Reuters pada Kamis (28/5), pada saat ketegangan melonjak, sejumlah polisi dikerahkan di sekitar gedung Dewan Legislatif Hong Kong. Hal tersebut dilakukan untuk menghalangi para pengunjuk rasa yang telah berencana untuk berkumpul, terkait RUU yang dianggap akan mengkriminalkan tindakan mencemooh lagu kebangsaan Tiongkok.

Polisi menembakkan peluru merica untuk membubarkan kerumunan, dan berulang kali menuntut para pemrotes. Pihak kepolisian juga mengatakan orang-orang menaruh sampah di jalan dan melemparkan benda ke arah petugas.

"Polisi tidak punya pilihan lain dan perlu menggunakan kekuatan minimal, termasuk peluru merica untuk mencegah perilaku ilegal dan kekerasan yang relevan," kata salah satu personel polisi.

Seperti yang diketahui, akhir pekan lalu ribuan warga Hong Kong kembali turun ke jalan untuk menentang rencana penerbitan undang-undang keamanan nasional. Massa meneriakkan slogan "bebaskan Hong Kong" dan menuntut kemerdekaan mereka.


Menurut draf rancangan undang-undang keamanan yang sempat bocor di media, Hong Kong diminta segera menyelesaikan peraturan keamanan nasional di bawah konstitusi mini, Undang-Undang Dasar. Dengan undang-undang itu, parlemen Tiongkok akan memberdayakan dirinya untuk menetapkan kerangka hukum serta mekanisme implementasi guna mencegah dan menghukum tindakan subversi, separatisme, termasuk campur tangan asing. Tindakan apa pun yang sangat membahayakan keamanan nasional akan diurus langsung parlemen Tiongkok.

Aksi demonstrasi di Hong Kong telah berlangsung sejak Juni 2019 lalu. Pemicu utama pecahnya demonstrasi adalah rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi. Masyarakat menganggap RUU itu merupakan ancaman terhadap independensi proses peradilan di sana.

Sebab jika disahkan RUU itu memungkinkan otoritas Hong Kong mengekstradisi pelaku kejahatan atau kriminal ke Tiongkok daratan. Hong Kong telah secara resmi menarik RUU tersebut. Namun hal itu tak serta merta menghentikan aksi demonstrasi.

Massa menuntut pemimpin eksekutif Hong Kong Carrie Lam mundur dari jabatannya. Dia dianggap terlalu lekat dengan Beijing. Massa pun mendesak agar aksi kekerasan oleh aparat keamanan diusut tuntas.

Tak hanya itu, massa demonstran juga menentang pembatasan yang diberlakukan pemerintah Tiongkok atas penyebaran wabah virus corona. Mereka pun menilai kemerdekaan Hong Kong menjadi satu-satunya jalan terbaik agar bisa memiliki kedaulatan sendiri dalam menentukan kebijakan.

Hingga kini Tiongkok masih enggan melepaskan Hong Kong seperti yang disuarakan para demonstran. Draf UU Keamanan Nasional itu pun diusulkan demi menekankan "untuk mencegah, menghentikan, dan menghukum" atas tindakan Hong Kong.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait