Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana, Alasan Buang Ekstasi ke Tempat Sampah Mengejutkan
Instagram/lucintaluna
Selebriti

Kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna membuatnya harus ditahan. Jaksa pun mengungkapkan hasil penyelidikan polisi setelah menangkap Lucinta pada Februari lalu.

WowKeren - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna akhirnya digelar pada Rabu (27/5). Namun akibat adanya wabah virus corona atau COVID-19, sidang perdana Lucinta dilaksanakan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut, Lucinta didakwa melanggar hukum karena memiliki dan menyimpan narkotika golongan I. Jaksa mengungkapkan bahwa Lucinta mendapatkan narkoba berupa ekstasi dari seorang perempuan tak dikenal di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2020 lalu.

Lucinta mendapatkan barang haram dari perempuan tersebut dengan harga Rp500 ribu. Rupanya artis yang menjadi transgender ini langsung mencoba barang haram tersebut, namun ia tak melanjutkannya dan membawa pulang sisanya.


"Terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," ungkap Asep Hasan Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/5). "Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi, merasa rasanya tidak enak, sehingga terdakwa hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang."

Lebih lanjut, Lucinta disebut sempat membuang sisa ekstasi yang ia terima ke tempat sampah di apartemen pribadinya. Namun pelantun lagu "Jom Jom Manjalita" tersebut ditangkap pada 11 Februari lalu beserta barang bukti ekstasi yang ia buang ke tempat sampah.

"Terdakwa membuang sisa narkotika golongan I jenis ekstasi ke bak sampah yang berada di Apartemen Residence Tower D lantai 39 unit DK, Kecamatan Tanah Abang," jelas Asep. "Dari hasil pemeriksaan forensik, dua butir ekstasi tersebut terbukti mengandung MDMA (ekstasi) yang terdaftar sebagai narkotika golongan I."

Berikutnya, Asep mengungkapkan bahwa polisi menemukan 2 butir pil ekstasi berlogo "Lego" yang sebelumnya dibuang di bak sampah apartemen Lucinta dan 7 butir psikotropika jenis riklona. Akibat perbuatannya, Lucinta didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru