Ratusan Perusahaan Diadukan Tak Penuhi THR Karyawan, Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan
Nasional

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa sebanyak 336 aduan karyawan diterima pada lebaran tahun 2020 ini. Sebanyak lebih dari seribu pengawas telah disiapkan untuk menyelidiki aduan tersebut.

WowKeren - Pos Komando (Posko) Pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 menerima aduan 336 perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Data 336 perusahaan tersebut berasal dari 453 pengaduan pekerja pada 11-25 Mei.

Rincian pengaduan ratusan pekerja tersebut dibagi menjadi 4 kategori. Di antaranya 146 pengaduan THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan keterlambatan THR, serta 226 pengaduan THR tidak akan dibayarkan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas setempat untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut. "Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum," kata Ida dilansir CNN Indonesia.

Petugas nantinya akan menyelidiki kondisi perusahaan. Apabila perusahaan terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang telah ditentukan. Penyelidikan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan ini terkait kesepakatan perusahaan dengan para pekerjanya.


"Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR," sambung Ida. "Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR."

Perusahaan yang memutuskan tidak membayarkan THR juga akan diusut. "Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan," tegas Ida.

Sebanyak 1.354 pengawas, baik di tingkat provinsi maupun pusat, telah disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Terkait sanksi untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Selain itu, denda sebesar 5 persen akan dikenakan kepada perusahaan yang tak membayarkan THR keagamaan.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," tutup Ida. "Serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh."

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait