Jelang New Normal, Penutupan Pelayanan SIM-STNK Diperpanjang Hingga 29 Juni 2020
Nasional

Polri kembali memperpanjang masa penutupan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Juni 2020 mendatang. Bagi mereka SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya tidak akan dikenakan denda.

WowKeren - Polri memutuskan untuk memperpanjang masa penutupan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB. Hal itu bedasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jika masyarakat dapat kembali mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.

"Hingga saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).


Keputusan tersebut, kata Ahmad, diambil dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya tentang kondisi penyebaran virus corona. Meski begitu, saat ini Polri juga tengah mengkaji pelayanan Satpas saat new normal.

“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan bahwa pihaknya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlaku habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Hal ini demi mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona.

“Dispensasi berlaku untuk warga yang sehat dan termasuk suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan), yang sedang menjalani masa karantina, dapat memperpanjang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat," ujar Hedwin, Rabu (15/5) lalu.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru