Beredar Video Polda Maluku Pecut Warga Tak Bermasker, 8 Pelaku Diproses Propam
Nasional

Video yang menunjukkan oknum polisi menghukum warga yang tak menggunakan masker dengan pecutan beredar di media sosial. Kedelapan pelaku tersebut saat ini sudah diamakan dan diproses oleh Propam Maluku.

WowKeren - Sebuah video yang mengabadikan aksi anggota polisi yang tengah melakukan penertiban terhadap pengunjung pasar yang tak mengenakan masker menjadi sorotan di media sosial. Pasalnya, para pengunjung pasar yang kedapatan tak menggunakan masker tersebut tampak diberi hukuman pecutan dengan rotan.

Video berdurasi 44 detik itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @dilaranghidup pada Kamis (28/5) malam. Dari rekaman video tersebut mulanya terlihat sejumlah oknum anggota polisi berseragam lengkap seraya membawa rotan tengah berkeliling di kawasan pasar.

Sesaat mendapati pengunjung pasar yang tak mengenakan masker, oknum anggota polisi tersebut pun terlihat memberikan teguran dan sanksi pecutan rotan. Dalam kicauannya @dilaranghidup menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku.

"Udah keliatan nih kerjanya ribuan aparat yang dikerahin negara!!! Ini terjadi di Pasar Malika, Kota Ambon. Cc: @Dandhy_Laksono @sandalista1789 @bilven1789 @lord_kobra @VeronicaKoman," tulisnya pada keterangan video tersebut. "Ralat: Pasar Mardika, Kota Ambon."

Source: Twitter/dilaranghidup


Usai viralnya peristiwa tersebut, delapan oknum anggota polisi yang terlibat saat ini telah diamanakan dan diproses oleh Propam Polda Maluku. Mereka diproses karena telah memberikan sanksi pecutan rotan kepada warga Ambon yang tak mengenakan masker.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan ulah oknum anggota polisi tersebut di luar kebijakan Polda Maluku dan Gugus Tugas COVID-19. "Delapan anggota diamankan dalam kasus tersebut dan saat ini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku," kata Roem, Jumat (29/5).

Roem menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika tim Gugus Tugas COVID-19 bersama anggota Polda Maluku tengah melakukan penertiban penerapan protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, pada Kamis (28/5).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah oknum anggota tersebut memberi sanksi pencutan rotan kepada masyarakat yang tidak mengenakkan masker. Padahal tindakan oknum anggota tersebut tidak lah dibenarkan.

"Pada kegiatan tersebut ada oknum anggota Polda yang melakukan penertiban dengan jalan memukul anggota masyarakat yang tidak menggunakan masker, dengan rotan," katanya. "Hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari Polda maupun Gugus Tugas COVID-19, tapi itu dilakukan diluar kendali oleh Polda Maluku dan seharusnya tidak terjadi."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru