Jadi Korban Hoaks Rapid Test Corona, MUI Lapor Polisi
Nasional

Tim Hukum dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI akhirnya melaporkan kasus hoaks tersebut kepada polisi. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (28/5) kemarin dan diterima Bareskrim Polri.

WowKeren - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi korban hoaks alias berita bohong di tengah pandemi corona (COVID-19). Diketahui, sebelumnya beredar selebaran palsu terkait penolakan rapid test yang mengatasnamakan MUI.

Tim Hukum dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI akhirnya melaporkan kasus hoaks ini kepada polisi. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (28/5) kemarin dan diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM.

"Telah melaporkan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Mabes Polri divisi Cyber Crime," tutur Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah, pada Jumat (29/5). Menurut Ikhsan, laporan tersebut dibuat supaya pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasalnya, hoaks tersebut meresahkan masyarakat. "Dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba," jelas Ikhsan.


Pihak pelapor dalam laporan tersebut adalah Ikhsan selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI. Sedangkan untuk pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Adapun pasal yang dilaporkan adalah tentang tindak pidana kebencian atau permusuhan individu/antar golongan (SARA) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik pasal 28 ayat 2 dan penyebaran berita bohong hoaks Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 ayat 1 dan 2.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono juga telah membenarkan laporan tersebut. Menurut Argo, pihaknya kini tengah mempelajari laporan tersebut untuk melanjutkan ke proses penyelidikan. "Iya betul (laporan sudah diterima)," pungkas Argo.

Sebagai informasi, surat edaran palsu tersebut dibuat seolah-olah berasal dari MUI Pusat di Jakarta. Isinya, meminta seluruh MUI provinsi, kabupaten, dan kota untuk berhati-hati dan waspada jika terdapat rapid test COVID-19.

Alasan yang dicantumkan dalam surat hoaks itu adalah rapid test disebut sebagai modus operasi PKI kepada para tokoh agama Islam. Berdasarkan surat tersebut, jika rapid test dilaksanakan maka hasilnya akan positif sehingga perlu dikarantina. Dalam proses pemulihannya, dikatakan akan disuntik menggunakan racun agar yang bersangkutan meninggal dunia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait