Hampir 5.000 Buruh Nike Kena PHK, Kemnaker Tunggu Konfirmasi Kronologi
Nasional

PT Victory Chingluh Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 5.000 orang karyawannya karena sederet pertimbangan.

WowKeren - Kementerian Ketenagakerjaan merespons kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Victory Chingluh Indonesia, produsen sepatu merek Nike. Sebanyak 4.985 karyawan terimbas akibat kebijakan ini.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih mengatakan jika pihaknya sudah menerima kabar ini. Ia menilai jika PHK seharusnya bisa dicegah. Saat ini, pihak Kemnaker tengah menunggu kronologinya.

"Mereka sudah kasih tahu, dan Chingluh sudah sampaikan ke Disnakertrans," kata John dilansir CNN Indonesia, Jumat (29/5). "Kami coba minta kronologisnya kenapa bisa sampai ada PHK itu."

Adapun keputusan untuk mem-PHK ribuan karyawan tersebut terkait pandemi virus corona. Sedangkan karyawan yang terimbas kebijakan tersebut, adalah rata-rata mereka yang memiliki masa kerja selama 3 bulan atau masa percobaan dan karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari satu tahun.


Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia Chingluh Wandi. "Itu data per tanggal 20 Mei kemarin. Pertama, itu Maret dan April untuk yang masa percobaan 3 bulan. Kedua per tanggal 20 kemarin," ujar dia masih dilansir CNN Indonesia.

Serikat Pekerja sendiri sebelumnya telah mengusulkan pada pihak manajemen untuk melakukan efisiensi biaya operasional dan pengurangan jam kerja. Dengan begitu diharapkan beban finansial perusahaan bisa menjadi lebih ringan.

Namun karena permintaan pasar yang ikut merosot, perusahaan pun tidak dapat melakukan opsi tersebut. Tak hanya itu, sulitnya perusahaan dalam memperoleh bahan baku juga menjadi alasan lain mengapa opsi melakukan PHK akhirnya dilakukan.

"Akhirnya, opsi itu diambil," tutur Wandi. "Dan kami minta agar ada kepastian soal hak-hak buruh yang di-PHK sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 156 tentang kompensasi."

Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan jika kebijakan tersebut sudah melalui pertimbangan matang. Misalnya terkait pola distribusi, ongkos kirim hingga biaya pegawai.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait