Terapkan New Normal, PNS Kembali ke Kantor Mulai 5 Juni
Nasional

Kebijakan kerja dari rumah alias work from home bagi PNS atau ASN diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang. Seharusnya, kebijakan work from home untuk para PNS berakhir pada Jumat (29/5) hari ini.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah memperpanjang kebijakan work from home alias kerja dari rumah untuk PNS atau ASN hingga 4 Juni 2020 mendatang. Seharusnya, kebijakan work from home untuk para PNS berakhir pada Jumat (29/5) hari ini.

"Sesuai dengan SE MenPANRB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPANRB No. 54 tahun 2020, (kebijakan work from home) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 juni 2020," demikian kutipan Surat Edaran MenPANRB No. 57 Tahun 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian PAN- RB, Dwi Wahyu Atmaji, lantas menyatakan bahwa para PNS akan kembali bekerja di kantor mulai 5 Juni 2020. Nantinya, mereka akan kembali bekerja dengan konsep new normal alias tatanan hidup baru di tengah pandemi corona.

"Tanggal 5 Juni sistem kerja ASN dalam new normal," tutur Dwi Wahyu melansir CNN Indonesia pada Jumat (29/5) hari ini. Meski demikian, kebijakan ini belum berlaku untuk daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Adapun perpanjangan kebijakan work from home hingga 4 Juni tersebut bersamaan dengan hari terakhir PSBB di DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi. Rincian pedoman new normal bagi para PNS yang kembali bekerja di kantor pun akan diumumkan hari ini.

Sebelumnya, Dwi Wahyu telah menyatakan bahwa pihaknya tengah menggodok penerapan new normal di lingkungan pemerintahan dan PNS. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bahkan telah mengatur pedoman umumnya.

Pedoman new normal tersebut tertuang dalam sejumlah surat edaran. Di antaranya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Kebijakan work from home bagi PNS ini telah ditetapkan sejak pertengahan Maret 2020 lalu, kala kasus COVID-19 di Indonesia mulai meningkat. Kini, Indonesia telah melaporkan 24.538 kasus COVID-19 per Kamis (28/5).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait