Rumah ibadah yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang sudah mendapat surat keterangan (SK) dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan.
- Zodiak Yanuarita
- Minggu, 31 Mei 2020 - 10:11 WIB
WowKeren - Sederet skenario tengah disiapkan untuk menyambut new normal di tengah pandemi corona (COVID-19) yang belum usai. Salah satunya terkait pelaksanaan akad nikah.
Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan akad nikah di tengah pandemi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. Dalam surat tersebut, ditentukan jika acara akad nikah yang digelar di tempat ibadah dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan.
Selain itu, juga harus dipastikan jika jumlah hadirin tidak lebih dari 30 orang. "Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5).
Bukan hanya itu saja, tamu undangan yang boleh hadir di acara akad nikah tersebut adalah mereka yang sehat dari infeksi corona (COVID-19). Begitu juga halnya dengan rumah ibadah yang dipakai untuk menggelar akad.
Rumah ibadah yang dibenarkan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang sudah mendapat surat keterangan (SK) 'Rumah Ibadah Aman COVID-19' dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Untuk bisa mendapatkan surat keterangan ini, adalah berdasarkan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19.
Surat ini dapat ditarik kembali jika seiring berjalannya waktu muncul kasus penularan. Begitu juga saat ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut," jelas Fachrul. "Atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan."
(wk/zodi)