Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Bagaimana Nasib Setoran Pelunasan Bipih Jemaah?
Nasional

Pemerintah telah membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M karena adanya wabah virus Corona. Kendati demikian, jemaah yang terdaftar di tahun 2020 akan berangkat tahun depan.

WowKeren - Pemerintah memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji ke Makkah tahun ini karena pandemi virus corona (Covid-19). Kendati demikian, Kementerian Agama (Kemenag) prioritas bagi para jemaah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 untuk berangkat tahun depan.

Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan bahwa keputusan itu berlaku untuk seluruh jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji (Bipih). "Seiring keluarnya kebijakan pemberangkatan tersebut. Jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji (Bipih) tahun ini akan jadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 mendatang," kata Fachrul saat menggelar konferensi pers di Kanal Youtube Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6).

Lantaran hal tersebut, tahun ini tidak akan ada pemberangkatan haji dari Indonesia. Razi juga menerangkan pembatalan ibadah haji itu berlaku untuk WNI yang menggunakan kuota haji dari pemerintah, maupun yang menggunakan visa haji furoda atau yang menggunakan undangan haji khusus dari pihak Arab Saudi.


"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI," tambah Razi. Meski begitu, setoran pelunasan Bipih yang sudah dibayarkan tidak langsung dikembalikan kepada calon jemaah melainkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai menafaat itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji. Paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji tahun 1442 hijriyah atau tahun 2021 mendatang.

"Ini saya garis bawahi pemanafaatnya diberikan kepada perorangan, karena nilai pelunasan Bipih tidak sama, karena terendah 6 jutaan, yaitu untuk jamaah di Aceh dengan uang mukanya 25 juta," pungkas Razi. "Sedangkan yang paling tinggi 16 juta dari pemberangkatan Makassar."

Untuk diketahui, Indonesia sendiri tahun ini mendapat kuota haji sebesar 221 ribu jemaah. Jumlah itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi juga sempat menyampaikan persiapan skema pengembalian dana apabila pemerintah Arab Saudi secara tiba-tiba membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M lantaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait