Jemaah Haji 2020 Yang Batal Berangkat Bisa Klaim Uang Bipih, Begini Caranya
Getty Images
Nasional

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan ibadah Haji 1441 Hijriah gegara pandemi Corona. Sebagai konsekuensi, pemerintah memastikan uang biaya haji (Bipih) bisa dicairkan kembali.

WowKeren - Pemerintah resmi meniadakan ibadah Haji 1441 Hijriah atau tahun 2020. Langkah ini ditempuh lantaran Arab Saudi "menutup pintu" demi mencegah terjadinya penularan wabah virus Corona yang hingga kini belum terkendali.

Sebagai konsekuensinya, perihal pengembalian uang biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pun ikut dipertanyakan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan uang Bipih bisa diminta kembali apabila memang dikehendaki oleh jemaah yang bersangkutan.

"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh," tutur Fachrul dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (2/6). Namun bagaimana cara mengklaim kembali uang ini?

Dilansir dari Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020, langkah pertama yang dilakukan adalah jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota yang bersangkutan dengan menyerahkan beberapa berkas.


Beberapa berkas yang dimaksud adalah bukti asli setoran lunas Bipih. Bukti asli ini dikeluarkan oleh bank penerima setoran. Selain itu jemaah juga harus menyerahkan fotokopi buku tabungan beserta berkas aslinya, fotokopi KTP dan berkas aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Langkah selanjutnya, kepala seksi yang membidangi akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap setiap dokumen yang diserahkan jemaah. Nantinya kepala seksi pula yang akan melakukan input data pembayaran setoran pelunasan Bipih pada aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) setelah verifikasi dan validasi selesai dilakukan.

Kepala Kankemenag kabupaten/kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis. Surat ini ditujukan kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag provinsi.

Nantinya Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan mengajukan permohonan pengembalian Bipih ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dari BPKH kemudian kemudian akan mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke bank yang dimaksud dan setelahnya uang akan cair.

Terkait dengan pengembalian biaya ini, Fachrul memastikan semua jemaah akan terlayani dengan baik. "Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," pungkas Fachrul.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait