Tak Ada Ibadah Haji Di 2020 Bagi Warga RI, DPR: Kalau Diizinkan Arab Saudi Gimana?
AFP
Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan keputusan pemerintah yang tidak akan memberangkatkan jemaah haji di tahun 2020 akibat adanya pandemi virus corona.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk meniadakan ibadah haji di tahun 2020 imbas adanya pandemi virus corona (COVID-19). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pada Selasa (2/6) siang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung menyoroti kebijakan pemerintah yang tidak akan memberangkatkan jemaah haji di tahun ini. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyayangkan keputusan itu. Pasalnya, Menag sama sekali tidak berdiskusi terlebih dahulu bersama Komisi VIII yang menaungi Kementerian Agama (Kemenag).

”Iya, ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR,” kata Yandri seperti dilansir dari Liputan6 di Jakarta, Selasa (2/6/2020). “Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak.”

Yandri juga mempertanyakan keputusan tersebut karena dinilai belum tentu sinkron dengan Arab Saudi. Menurutnya, hingga saat ini masih belum ada kepastian apakah Pemerintah Arab Saudi akan terus menutup akses jemaah haji atau akan kembali membuka akses.


”Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana?,” tanya Yandri. “Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?”

”Berarti kan pemerintah nggak bertanggung jawab dong,” sambungnya. “Oleh karena itu kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis lusa tangga 4 Juni jam 10 atas izin pimpinan DPR.”

Lebih lanjut Yandri juga menyentil Menag Fachrul yang dinilai tidak paham undang-undang. Pasalnya, dalam undang-undang telah diatur jika keputusan terkait haji dan umrah tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah saja.

”Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag nggak tahu undang-undang. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas itu,” tegas Yandri. “Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah.”

”Tapi kalau Pak Menteri begini, saya nggak tahu Pak Menteri ngerti nggak tata aturan bernegara. Sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang nggak siap,” sambungnya. “Kemenag baca undang-undanglah. Jangan grasak-grusuk.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait