Teken PP Tapera, Jokowi Bakal Potong 2,5 Persen Gaji Pekerja Tiap Bulan
Nasional

Presiden Joko Widodo mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri untuk mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saldonya dipotongkan dari gaji setiap bulannya.

WowKeren - Belum lama ini Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan baru soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Usai diteken dan diundangkan pada Selasa (2/6) kemarin, maka secara resmi pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.

Dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, Jokowi menegaskan peserta iuran ini adalah pekerja dan pekerja mandiri. Penjelasannya, pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah, sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga yang tidak bergantung pada pemberi kerja atau wiraswasta.

Lebih lanjut, yang masuk dalam golongan pekerja adalah calon PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMD, dan pekerja swasta. Khusus untuk golongan pekerja, peserta akan didaftarkan oleh pemberi kerja ke BP Tapera. Sementara pekerja mandiri wajib mendaftarkan dirinya sendiri untuk menjadi peserta.

Lantas berapa besar potongan gaji yang harus ditanggung oleh peserta? Dilansir dari beleid yang dikutip oleh CNN Indonesia, sejatinya setiap peserta wajib membayarkan iuran sebesar 3 persen dari total gaji atau penghasilan tiap bulan.

Hanya saja untuk pekerja persentase ini dibagi. "Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," demikian kutipan beleid tersebut, dilansir pada Rabu (3/6).


Sementara untuk pekerja mandiri iuran pesertanya dibayarkan secara swadaya oleh peserta. Untuk besarannya ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri akan menjadi tanggung jawab pribadi.

Nantinya, semua peserta bisa membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung. Pembayaran simpanan juga bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Untuk pemberi kerja, wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu pemberi kerja juga bertanggung jawab memungut iuran simpanan yang menjadi kewajiban peserta pekerja.

Terkait dengan mekanisme pembayaran, iuran simpanan ini harus disetorkan ke rekening dana Tapera maksimal tanggal 10 pada bulan berikutnya. "Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut," imbuh beleid tersebut.

Apabila menunggak pembayaran, maka otomatis status kepesertaannya akan dinonaktifkan. Namun rekening kepesertaannya akan tetap dicatat di BP Tapera dan bisa diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait