Jokowi Kenalkan 'Sharing The Pain' Untuk Atasi Dampak Ekonomi Corona, Apa Itu?
Nasional

Presiden Joko Widodo mengenalkan 'sharing the pain', konsep baru yang diusungnya bersama sejumlah pihak seperti BI, OJK, dan pelaku usaha demi mengatasi dampak Corona.

WowKeren - Presiden Joko Widodo dan jajaran melakukan berbagai upaya untuk memastikan Indonesia terbebas dari krisis akibat pandemi virus Corona. Termasuk diantaranya dampak ekonomi yang kekinian mengharuskan Jokowi menggandeng sejumlah pihak eksternal.

Belum lama ini Jokowi memperkenalkan sebuah konsep yang disebutnya "sharing the pain" atau berbagi beban. "Saya minta konsep berbagi beban, sharing the pain," ungkap Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas bertajuk "Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN Tahun 2020", Rabu (3/6).

Konsep ini sendiri secara spesifik Jokowi tujukan kepada pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga para pelaku usaha. Namun sebenarnya konsep seperti apakah yang Jokowi maksud?

"(Semua pihak) harus betul-betul bersedia memikul beban, bergotong-royong, menanggung risiko proporsional," beber Jokowi, seperti dilansir dari CNN Indonesia. "Dan dilakukan kehati-hatian."


Harapannya dengan kerjasama seluruh pihak tersebut, maka roda perekonomian tetap bisa bergerak. Misalnya sektor usaha yang diharap tetap bisa berjalan kendati dihimpit pandemi sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dicegah.

"Ini agar pelaku usaha korporasi berjalan, PHK masif dapat dicegah," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu. "Sektor keuangan stabil, dan roda pergerakan ekonomi bisa dijaga."

Sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk menanggulangi dampak perekonomian dari wabah COVID-19. Seperti misalnya dengan mencairkan insentif untuk pelaku usaha dan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi virus Corona.

Beberapa pemangku kepentingan yang diajak bekerja sama pun telah mengeluarkan kebijakan fiskal mereka masing-masing. Seperti misalnya OJK yang sudah merilis aturan keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus Corona. Beleid itu tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Tak hanya itu, BI pun telah melakukan pelonggaran moneter lewat instrumen kuantitas atau quantitative easing (QE). Untuk memuluskan instrumen fiskal ini, BI sudah menyuntikkan dana sebesar Rp 583,5 triliun sejak awal tahun hingga 19 Mei 2020.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait