Ditentukan Kota Tujuan, Penumpang Pesawat Tak Wajib Jalani Tes PCR
Nasional

Sejumlah maskapai mewajibkan calon penumpang melakukan rapid test dan tes PCR selama melakukan perjalanan udara. Namun, di kota tujuan tertentu yang tak mewajibkan adanya lampiran tersebut dalam dokumen perjalanan.

WowKeren - Dalam pelaksanaan normal baru (new normal), pemerintah memperbolehkan adanya aktivitas penerbangan. Namun sejumlah maskapai menyatakan penumpang dapat menggunakan surat keterangan uji rapid test maupun tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) selama melakukan perjalanan udara.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan kedua tes tersebut berlaku berbeda. Perbedaan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, tes PCR dapat berlaku untuk 7 hari, sementara rapid tes hanya untuk 3 hari.

Danang juga menyebut bahwa penumpang wajib memastikan dokumentasi yang disertakan telah sesuai dengan peraturan daerah (Pemda) kota tujuan. Sebab, ada beberapa Pemda yang mengharuskan penumpang melakukan tes PCR.

"Bisa dengan dua-duanya (rapid dan PCR), tetap mengacu pada Surat Edaran," terang Danang, Rabu (3/6). "Juga memperhatikan aturan yang ditetapkan Pemda kota tujuan wajib PCR."

Danang menyebut ada beberapa kota yang mengharuskan penumpang menyertakan tes PCR dalam dokumentasinya seperti Jabodetabek, Bali, Balikpapan, Pangkalpinang, Padang, dan Tanjung Pandan. Artinya, penumpang dengan tujuan kota tersebut wajib melakukan tes PCR jika tak mau dokumentasinya ditolak dan gagal berangkat.

Sebelumnya, Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam menyatakan mulai tanggal 26 Mei 2020 penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan hasil PCR serta surat izin keluar masuk (SIKM) Jabodetabek. Hasil rapid test, kini tak lagi berlaku. "Di bandara dilakukan pengetatan lebih ketat lagi. Kalau kemarin ini masih dengan surat kesehatan kalau sekarang harus dengan PCR test," katanya.


Terpisah, Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mewajibkan para pendatang per Rabu (3/6) untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui pemeriksaan PCR. Peraturan itu berlaku bagi pendatang yang tidak memiliki KTP Kalimantan Timur. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut kebijakan itu berlaku pada periode 3-30 Juni 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Poin 3C Surat Edaran Nomor 551.43/0284/Dishub tentang Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan Pada Masa Pandemi COVID-19.

Senada, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut penumpang Garuda diwajibkan menggunakan tes PCR untuk kota tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan kota tujuan. Sementara untuk destinasi yang tak mengharuskan tes PCR, surat bebas corona dapat dilengkapi dengan hasil rapid test. "Kami ikut aturan. Untuk mendarat di Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta), kami ikut aturan Gugus Tugas," katanya.

Sebelumnya, Irfan sempat mengeluhkan mahalnya proses dan syarat menumpang pesawat ketimbang harga tiket. Tes PCR yang dipatok Rp 2,5 juta bahkan lebih mahal dari tiket pesawat. Ia menilai proses yang mahal itu akan mempengaruhi keputusan seseorang untuk membeli tiket pesawat.

Dengan kata lain, industri transportasi udara akan sulit bangkit di tengah pandemi virus corona. "Tes PCR yang Rp 2,5 juta dan beberapa sudah menurunkan harganya itu harganya lebih jauh mahal daripada (tiket) untuk bepergian," ucap Irfan, Selasa (2/6).

Untuk itu, ia mengusulkan agar prosesnya disederhanakan dan biaya PCR bisa lebih murah. Jika tidak, maka kinerja industri berpotensi semakin anjlok ke depannya. "Ke depan, industri penerbangan akan menghadapi penurunan drastis dari segi penumpang," tutupnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru