PTUN Vonis Jokowi Bersalah Blokir Internet Papua, Menkominfo Siapkan Langkah Hukum
Getty Images/NurPhoto
Nasional

Sebelumnya, PTUN akhirnya memutuskan jika Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate melanggar hukum dalam pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

WowKeren - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate buka suara mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan pengadilan menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo dan Menkominfo divonis lantaran melakukan pelanggaran hukum atas pelambatan internet di Papua dan Papua Barat.

"Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat," kata Johnny. "Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya."

Ia mengatakan jika sejauh ini dirinya belum menemukan dokumen tentang putusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran internet di Papua. Namun yang jelas, ia mengatakan jika kebijakan yang diambil pemerintah tidak akan hanya didasarkan pada kepentingan segelintir orang saja.

"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko Widodo dalam mengambil kebijakan," tutur Johnny. "Tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua."


Lebih lanjut, kebebasan berekspresi warganya tetap menjadi perhatian pemerintah. Termasuk salah satunya kebebasan berekspresi di ruang siber.

"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas," tutur Johnny. "Lebih bertanggung jawab, dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita."

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah untuk melakukan pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu. Keputusan itu diambil dengan alasan untuk meredam hoaks dan mendinginkan situasi terkait kerusuhan di sejumlah wilayah.

Tidak terima dengan kebijakan pemerintah yang dinilai melanggar hukum, SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Agustus 2019 lalu. Setelah melalui proses panjang, PTUN akhirnya memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate melanggar hukum dalam pemblokiran internet.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait